PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG APABILA OBYEK LELANG DISITA DALAM PERKARA PIDANA

Lelang adalah sebagai suatu perjanjian jual beli, maka ketentuan jual beli sebagaimana diatur oleh BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DESMINURVA FESTIA AMALIA, 031524253063
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/65987/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/65987/2/TESIS-DESMINURVA%20FESTIA%20AMALIA.pdf
http://repository.unair.ac.id/65987/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Lelang adalah sebagai suatu perjanjian jual beli, maka ketentuan jual beli sebagaimana diatur oleh BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga, adanya hak dan kewajiban yang timbul diantara pihak penjual dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan pembayaran harga. Lelang adalah perjanjian jual beli, hubungan hukum yang terdapat di lelang adalah hubungan hukum jual beli antara penjual lelang dengan pembeli lelang dengan perantaraan pejabat lelang. Dalam pelaksanaannya, terkadang masih banyak masalah yang terjadi, salah satunya apabila barang yang dilelang, terutama barang jaminan yang dieksekusi dan diletakkan sita perdata, ternyata tersangkut paut dengan masalah pidana yang dihadapi oleh pemiliknya, padahal lelang telah dilaksanakan dan telah ditunjuk pemenang lelangnya hingga telah membayar harga lelang yang telah diputuskan. Apalagi jika barang tersebut harus dilakukan penyitaan. Bahkan di dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa barang yang disita perdata dapat juga disita pidana. Sehingga, tesis ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap proses lelang dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang yang dirugikan apabila obyek lelang disita dalam perkara pidana.