TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, peroran...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/66003/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/66003/2/COVER%20JENY.pdf http://repository.unair.ac.id/66003/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.66003 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.660032017-11-06T23:08:32Z http://repository.unair.ac.id/66003/ TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN JENNY SETYOWATI, 031424253013 K Law Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Meskipun demikian Balai Lelang juga mempunyai wewenang melakukan lelang eksekusi yang merupakan kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, namun hanya sebatas membantu Pejabat Lelang Kelas I pada tahap pra lelang atau persiapan lelang. Balai Lelang berwenang melakukan pelaksanaan lelang untuk tempat pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela. Meskipun demikian, Balai Lelang mempunyai wewenang melakukan pelaksanaan lelang eksekusi pada tahap pra lelang, sedangkan kewenangan untuk melaksanakan lelang adalah kantor lelang dan pejabat yang melaksanakan lelang adalah pejabat lelang kelas I. Apabila lelang yang diselenggarakan dibatalkan, karena kesalahan dalam persyaratan dokumen lelang saat pra lelang, maka Balai Lelang harus bertanggungjawab dan sekaligus bertanggung gugat atas kerugikan akibat dibatalkannya lelang. Balai Lelang yang melakukan pra lelang yang lelangnya dilakukan pejabat lelang kelas I dikemudian hari dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, maka Balai Lelang dapat dimintakan pertanggungjawaban, apabila dalam proses pra lelang tersebut ada kesalahan dan atas kesalahan tersebut mengakibatkan atau timbul suatu kerugian pemilik obyek lelang atau pemenang lelang. Atas kerugian yang timbul tersebut Balai Lelang dapat bertanggung gugat atas kerugian yang timbul atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PMK Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang disebutkan Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila pembatalan lelang tersebut bukan kesalahan yang dilakukan dalam pra lelang, Balai Lelang tidak turut bertanggung jawab, melainkan pejabat lelang yang bersangkutan. Untuk itu selayaknyalah setiap Balai Lelang harus benar-benar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait persyaratan legal dokumen agunan lelang untuk meminimalisir tuntuntan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan lelang 2017-11-07 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/66003/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/66003/2/COVER%20JENY.pdf JENNY SETYOWATI, 031424253013 (2017) TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law JENNY SETYOWATI, 031424253013 TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN |
description |
Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi
Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu
jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang
non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau
badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Meskipun demikian
Balai Lelang juga mempunyai wewenang melakukan lelang eksekusi yang
merupakan kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, namun hanya sebatas membantu
Pejabat Lelang Kelas I pada tahap pra lelang atau persiapan lelang. Balai Lelang
berwenang melakukan pelaksanaan lelang untuk tempat pelaksanaan lelang non
eksekusi sukarela. Meskipun demikian, Balai Lelang mempunyai wewenang
melakukan pelaksanaan lelang eksekusi pada tahap pra lelang, sedangkan
kewenangan untuk melaksanakan lelang adalah kantor lelang dan pejabat yang
melaksanakan lelang adalah pejabat lelang kelas I. Apabila lelang yang
diselenggarakan dibatalkan, karena kesalahan dalam persyaratan dokumen lelang
saat pra lelang, maka Balai Lelang harus bertanggungjawab dan sekaligus
bertanggung gugat atas kerugikan akibat dibatalkannya lelang. Balai Lelang yang
melakukan pra lelang yang lelangnya dilakukan pejabat lelang kelas I dikemudian
hari dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, maka Balai Lelang dapat
dimintakan pertanggungjawaban, apabila dalam proses pra lelang tersebut ada
kesalahan dan atas kesalahan tersebut mengakibatkan atau timbul suatu kerugian
pemilik obyek lelang atau pemenang lelang. Atas kerugian yang timbul tersebut
Balai Lelang dapat bertanggung gugat atas kerugian yang timbul atas dasar telah
melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21
PMK Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang disebutkan Balai Lelang
bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang
timbul akibat kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila pembatalan lelang
tersebut bukan kesalahan yang dilakukan dalam pra lelang, Balai Lelang tidak
turut bertanggung jawab, melainkan pejabat lelang yang bersangkutan. Untuk itu
selayaknyalah setiap Balai Lelang harus benar-benar melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh terkait persyaratan legal dokumen agunan lelang untuk
meminimalisir tuntuntan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan lelang |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
JENNY SETYOWATI, 031424253013 |
author_facet |
JENNY SETYOWATI, 031424253013 |
author_sort |
JENNY SETYOWATI, 031424253013 |
title |
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG
EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN |
title_short |
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG
EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN |
title_full |
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG
EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN |
title_fullStr |
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG
EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN |
title_full_unstemmed |
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG
EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN |
title_sort |
tanggung jawab balai lelang dalam pra lelang
eksekusi yang lelangnya kemudian dibatalkan |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/66003/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/66003/2/COVER%20JENY.pdf http://repository.unair.ac.id/66003/ |
_version_ |
1681149025810644992 |