TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN

Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, peroran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JENNY SETYOWATI, 031424253013
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/66003/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/66003/2/COVER%20JENY.pdf
http://repository.unair.ac.id/66003/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.66003
record_format dspace
spelling id-langga.660032017-11-06T23:08:32Z http://repository.unair.ac.id/66003/ TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN JENNY SETYOWATI, 031424253013 K Law Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Meskipun demikian Balai Lelang juga mempunyai wewenang melakukan lelang eksekusi yang merupakan kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, namun hanya sebatas membantu Pejabat Lelang Kelas I pada tahap pra lelang atau persiapan lelang. Balai Lelang berwenang melakukan pelaksanaan lelang untuk tempat pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela. Meskipun demikian, Balai Lelang mempunyai wewenang melakukan pelaksanaan lelang eksekusi pada tahap pra lelang, sedangkan kewenangan untuk melaksanakan lelang adalah kantor lelang dan pejabat yang melaksanakan lelang adalah pejabat lelang kelas I. Apabila lelang yang diselenggarakan dibatalkan, karena kesalahan dalam persyaratan dokumen lelang saat pra lelang, maka Balai Lelang harus bertanggungjawab dan sekaligus bertanggung gugat atas kerugikan akibat dibatalkannya lelang. Balai Lelang yang melakukan pra lelang yang lelangnya dilakukan pejabat lelang kelas I dikemudian hari dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, maka Balai Lelang dapat dimintakan pertanggungjawaban, apabila dalam proses pra lelang tersebut ada kesalahan dan atas kesalahan tersebut mengakibatkan atau timbul suatu kerugian pemilik obyek lelang atau pemenang lelang. Atas kerugian yang timbul tersebut Balai Lelang dapat bertanggung gugat atas kerugian yang timbul atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PMK Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang disebutkan Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila pembatalan lelang tersebut bukan kesalahan yang dilakukan dalam pra lelang, Balai Lelang tidak turut bertanggung jawab, melainkan pejabat lelang yang bersangkutan. Untuk itu selayaknyalah setiap Balai Lelang harus benar-benar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait persyaratan legal dokumen agunan lelang untuk meminimalisir tuntuntan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan lelang 2017-11-07 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/66003/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/66003/2/COVER%20JENY.pdf JENNY SETYOWATI, 031424253013 (2017) TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
JENNY SETYOWATI, 031424253013
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
description Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Meskipun demikian Balai Lelang juga mempunyai wewenang melakukan lelang eksekusi yang merupakan kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, namun hanya sebatas membantu Pejabat Lelang Kelas I pada tahap pra lelang atau persiapan lelang. Balai Lelang berwenang melakukan pelaksanaan lelang untuk tempat pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela. Meskipun demikian, Balai Lelang mempunyai wewenang melakukan pelaksanaan lelang eksekusi pada tahap pra lelang, sedangkan kewenangan untuk melaksanakan lelang adalah kantor lelang dan pejabat yang melaksanakan lelang adalah pejabat lelang kelas I. Apabila lelang yang diselenggarakan dibatalkan, karena kesalahan dalam persyaratan dokumen lelang saat pra lelang, maka Balai Lelang harus bertanggungjawab dan sekaligus bertanggung gugat atas kerugikan akibat dibatalkannya lelang. Balai Lelang yang melakukan pra lelang yang lelangnya dilakukan pejabat lelang kelas I dikemudian hari dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, maka Balai Lelang dapat dimintakan pertanggungjawaban, apabila dalam proses pra lelang tersebut ada kesalahan dan atas kesalahan tersebut mengakibatkan atau timbul suatu kerugian pemilik obyek lelang atau pemenang lelang. Atas kerugian yang timbul tersebut Balai Lelang dapat bertanggung gugat atas kerugian yang timbul atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PMK Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang disebutkan Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila pembatalan lelang tersebut bukan kesalahan yang dilakukan dalam pra lelang, Balai Lelang tidak turut bertanggung jawab, melainkan pejabat lelang yang bersangkutan. Untuk itu selayaknyalah setiap Balai Lelang harus benar-benar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait persyaratan legal dokumen agunan lelang untuk meminimalisir tuntuntan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan lelang
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author JENNY SETYOWATI, 031424253013
author_facet JENNY SETYOWATI, 031424253013
author_sort JENNY SETYOWATI, 031424253013
title TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
title_short TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
title_full TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
title_fullStr TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
title_sort tanggung jawab balai lelang dalam pra lelang eksekusi yang lelangnya kemudian dibatalkan
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/66003/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/66003/2/COVER%20JENY.pdf
http://repository.unair.ac.id/66003/
_version_ 1681149025810644992