MEKANISME PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP YANG DIPINDAH TUGASKAN DALAM SATU TAHUN BERJALAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.010/2016
Berdasarkan pembahasan pada bab 2 dapat disimpulkan bahwa : 1. Pegawai P.T. X yang dipindah tugaskan ke cabang lain untuk masalah pemotongan perpajakannya tidak mengalami permasalahaan yang signifikan karena P.T. X selalu melakukan update peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, sehi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/66028/1/ABSTRAK_FV.P.72%2017%20Sol%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66028/2/FULLTEXT_FV.P.72%2017%20Sol%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66028/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan pembahasan pada bab 2 dapat disimpulkan bahwa :
1. Pegawai P.T. X yang dipindah tugaskan ke cabang lain untuk masalah
pemotongan perpajakannya tidak mengalami permasalahaan yang
signifikan karena P.T. X selalu melakukan update peraturan yang
dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, sehingga ketika mengetahui
ada perubahan peraturan dapat diaplikasikan secara langsung
mengikuti perubahan peraturan tersebut.
2. P.T. X telah menerapkan peraturan terbaru Direktorat Jendral Pajak
yaitu PMK No.101/PMK.010/2016 mengenai kenaikan PTKP
sehingga dapat menegetahui apakah terjadi kurang atau lebih bayar
terhadap pajak PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan. |
---|