MEKANISME PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP YANG DIPINDAH TUGASKAN DALAM SATU TAHUN BERJALAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.010/2016

Berdasarkan pembahasan pada bab 2 dapat disimpulkan bahwa : 1. Pegawai P.T. X yang dipindah tugaskan ke cabang lain untuk masalah pemotongan perpajakannya tidak mengalami permasalahaan yang signifikan karena P.T. X selalu melakukan update peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, sehi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MILA WANTI SOLEKHAH, 151410713030
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/66028/1/ABSTRAK_FV.P.72%2017%20Sol%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66028/2/FULLTEXT_FV.P.72%2017%20Sol%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66028/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan pada bab 2 dapat disimpulkan bahwa : 1. Pegawai P.T. X yang dipindah tugaskan ke cabang lain untuk masalah pemotongan perpajakannya tidak mengalami permasalahaan yang signifikan karena P.T. X selalu melakukan update peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, sehingga ketika mengetahui ada perubahan peraturan dapat diaplikasikan secara langsung mengikuti perubahan peraturan tersebut. 2. P.T. X telah menerapkan peraturan terbaru Direktorat Jendral Pajak yaitu PMK No.101/PMK.010/2016 mengenai kenaikan PTKP sehingga dapat menegetahui apakah terjadi kurang atau lebih bayar terhadap pajak PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan.