ANALISIS GUGATAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK WAJIB PAJAK BERISIKO RENDAH PADA PT. X SIDOARJO
Sesuai analisis pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang didapat adalah: 1. Gugatan dapat diajukan dengan adanya ketidakpuasan produk hukum berupa surat yang disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Perpajakan yang merupakan implementasi dari Pasal 23(2c) UU KUP. 2. Wajib Pajak yang diberika...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/66043/1/ABSTRAK_FV.P.80%2017%20Hen%20a.pdf http://repository.unair.ac.id/66043/2/FULLTEXT_FV.P.80%2017%20Hen%20a.pdf http://repository.unair.ac.id/66043/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Sesuai analisis pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang didapat
adalah:
1. Gugatan dapat diajukan dengan adanya ketidakpuasan produk hukum
berupa surat yang disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Perpajakan
yang merupakan implementasi dari Pasal 23(2c) UU KUP.
2. Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pengembalian Pendahuluan adalah
yang telah memenuhi Kriteria Tertentu untuk Pasal 17C UU KUP dan
Persyaratan Tertentu untuk Pasal 17D UU KUP yang aturan
pelaksanaanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Adapula Pasal
9(4b) UU PPN dimana Wajib Pajak beresiko rendah mendapatkan
permohonan pengembalian atas Pajak Masukan tersebut dengan
mekanisme Pengembalian Pendahuluan Pasal 17C UU KUP. Apabila
syarat terpenuhi dan terjadi keterlambatan penyampaian SKPPKP Wajib
Pajak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan tersebut. |
---|