ANALISIS GUGATAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK WAJIB PAJAK BERISIKO RENDAH PADA PT. X SIDOARJO

Sesuai analisis pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang didapat adalah: 1. Gugatan dapat diajukan dengan adanya ketidakpuasan produk hukum berupa surat yang disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Perpajakan yang merupakan implementasi dari Pasal 23(2c) UU KUP. 2. Wajib Pajak yang diberika...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CATUR RINGO HENDRATMAJA, 151410713065
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/66043/1/ABSTRAK_FV.P.80%2017%20Hen%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/66043/2/FULLTEXT_FV.P.80%2017%20Hen%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/66043/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sesuai analisis pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang didapat adalah: 1. Gugatan dapat diajukan dengan adanya ketidakpuasan produk hukum berupa surat yang disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Perpajakan yang merupakan implementasi dari Pasal 23(2c) UU KUP. 2. Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pengembalian Pendahuluan adalah yang telah memenuhi Kriteria Tertentu untuk Pasal 17C UU KUP dan Persyaratan Tertentu untuk Pasal 17D UU KUP yang aturan pelaksanaanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Adapula Pasal 9(4b) UU PPN dimana Wajib Pajak beresiko rendah mendapatkan permohonan pengembalian atas Pajak Masukan tersebut dengan mekanisme Pengembalian Pendahuluan Pasal 17C UU KUP. Apabila syarat terpenuhi dan terjadi keterlambatan penyampaian SKPPKP Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan tersebut.