PAJAK MINUMAN KERAS DI SURABAYA TAHUN 1916-1942
Penelitian ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas pajak sebagai bagian dari peraturan minuman keras di Surabaya pada tahun 1916-1942. Fokus penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana kebijakan pemerintah atas pajak minuman keras di Surabaya dan dampak yang dirasakan oleh p...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/66505/1/FS%20Sej%2052-17%20Cah%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/66505/2/FS%20Sej%2052-17%20Cah%20p%20Sec.pdf http://repository.unair.ac.id/66505/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas pajak sebagai
bagian dari peraturan minuman keras di Surabaya pada tahun 1916-1942. Fokus
penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana kebijakan
pemerintah atas pajak minuman keras di Surabaya dan dampak yang dirasakan
oleh pemerintah serta masyarakat khususnya pengusaha minuman keras atas
adanya kebijakan ini dalam hal kegiatan ekonomi, sosial maupun budaya serta
fungsi dari adanya kebijakan ini khusnya bagi pemerintah gemeente Surabaya.
Kajian ini menggunakan metode sejarah meliputi pencarian sumber, kritik sumber,
intepretasi, dan penulisan. Kajian ini menggunakan pendekatan multidimensional,
yakni menggunakan perspektif ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan
pendekatan tersebut diketahui bahwa minuman keras memiliki peranan ekonomi
yang cukup besar bagi pemerintah malalui pengadaan pajak cukai yang dikenakan
bagi para pengusaha minuman keras yakni produsen, importir maupun penjual.
Minuman keras yang sudah menjadi bagian dari budaya dari masyarakat yang
sulit untuk dihilangkan, oleh karena itu pajak ini difungsikan pemerintah sebagai
alat kontrol peredaran minuman keras di masyarakat yang berhubungan dengan
batasan alkohol yang boleh dijual dengan disertai adanya dokumen resmi sebagai
pelindung. Dalam pelaksanaanya pajak ini menunjukan beberapa reaksi sebagai
dampak, bagi pemerintah adanya kebijakan ini memberikan dampak ekonomi
yang positif sebagai sumber pemasukan, namun bagi pengusaha berbanding
terbalik mereka merasa dirugikan sehingga memunculkan beberapa kasus
pelanggaran pajak berupa produksi minuman keras ilegal, pasar gelap hingga
pelanggaran penjuaalan tanpa dokumen resmi. |
---|