PAJAK MINUMAN KERAS DI SURABAYA TAHUN 1916-1942

Penelitian ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas pajak sebagai bagian dari peraturan minuman keras di Surabaya pada tahun 1916-1942. Fokus penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana kebijakan pemerintah atas pajak minuman keras di Surabaya dan dampak yang dirasakan oleh p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUR CAHYATI, 121211431072
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/66505/1/FS%20Sej%2052-17%20Cah%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/66505/2/FS%20Sej%2052-17%20Cah%20p%20Sec.pdf
http://repository.unair.ac.id/66505/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas pajak sebagai bagian dari peraturan minuman keras di Surabaya pada tahun 1916-1942. Fokus penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana kebijakan pemerintah atas pajak minuman keras di Surabaya dan dampak yang dirasakan oleh pemerintah serta masyarakat khususnya pengusaha minuman keras atas adanya kebijakan ini dalam hal kegiatan ekonomi, sosial maupun budaya serta fungsi dari adanya kebijakan ini khusnya bagi pemerintah gemeente Surabaya. Kajian ini menggunakan metode sejarah meliputi pencarian sumber, kritik sumber, intepretasi, dan penulisan. Kajian ini menggunakan pendekatan multidimensional, yakni menggunakan perspektif ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pendekatan tersebut diketahui bahwa minuman keras memiliki peranan ekonomi yang cukup besar bagi pemerintah malalui pengadaan pajak cukai yang dikenakan bagi para pengusaha minuman keras yakni produsen, importir maupun penjual. Minuman keras yang sudah menjadi bagian dari budaya dari masyarakat yang sulit untuk dihilangkan, oleh karena itu pajak ini difungsikan pemerintah sebagai alat kontrol peredaran minuman keras di masyarakat yang berhubungan dengan batasan alkohol yang boleh dijual dengan disertai adanya dokumen resmi sebagai pelindung. Dalam pelaksanaanya pajak ini menunjukan beberapa reaksi sebagai dampak, bagi pemerintah adanya kebijakan ini memberikan dampak ekonomi yang positif sebagai sumber pemasukan, namun bagi pengusaha berbanding terbalik mereka merasa dirugikan sehingga memunculkan beberapa kasus pelanggaran pajak berupa produksi minuman keras ilegal, pasar gelap hingga pelanggaran penjuaalan tanpa dokumen resmi.