PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN RUMAH DI ATAS TANAH NEGARA (STUDI KASUS DI KALIMANTAN UTARA)

Tanah merupakan suatu benda yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Dalam berbagai aspek kehidupan orang membutuhkan tanah. Begitu pentingnya tanah bagi manusia dapat dilihat dari kenyataan bahwa manusia tidak mungkin hidup terlepas dari tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan D...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AYU TANISA DEVI, 031524253030
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/66922/1/TMK.191-17%20Dev%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/66922/2/TMK.191-17%20Dev%20p%20fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/66922/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tanah merupakan suatu benda yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Dalam berbagai aspek kehidupan orang membutuhkan tanah. Begitu pentingnya tanah bagi manusia dapat dilihat dari kenyataan bahwa manusia tidak mungkin hidup terlepas dari tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), menegaskan bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, demikian pula bumi dan air serta semua yang ada diatasnya, yang diperlukan untuk kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus mengenai tanah semakin meningkat dan berbagai macam, mengingat kebutuhan akan masyarakat akan tanah yang semakin bertambah banyak. Selain tanah, bangunan juga merupakan benda yang penting bagi manusia. Sesuai dengan UUPA, bahwa tanah memiliki hubungan yang terpisah dengan bangunan, yang dikenal sebagai asas pemisahan horizontal. Hal ini menentukan bahwa pemilik tanah tidak dengan sendirinya menjadi pemilik bangunan yang didirikan diatas tanah tersebut. Mengingat karena rumah merupakan bangunan yang berdiri di atas tanah yang harus di daftarkan kepemilikannya kepada Kantor Pertanahan. Masalah kepemilikan rumah yang belum mempunyai sertipikat sering kali menimbulkan banyak masalah yang bisa terjadi di waktu yang akan datang.