PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN RUMAH DI ATAS TANAH NEGARA (STUDI KASUS DI KALIMANTAN UTARA)
Tanah merupakan suatu benda yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Dalam berbagai aspek kehidupan orang membutuhkan tanah. Begitu pentingnya tanah bagi manusia dapat dilihat dari kenyataan bahwa manusia tidak mungkin hidup terlepas dari tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan D...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/66922/1/TMK.191-17%20Dev%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/66922/2/TMK.191-17%20Dev%20p%20fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/66922/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Tanah merupakan suatu benda yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Dalam
berbagai aspek kehidupan orang membutuhkan tanah. Begitu pentingnya tanah
bagi manusia dapat dilihat dari kenyataan bahwa manusia tidak mungkin hidup
terlepas dari tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), menegaskan bahwa tanah adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, demikian pula bumi dan air
serta semua yang ada diatasnya, yang diperlukan untuk kepentingan yang
berkaitan dengan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kasus mengenai tanah semakin meningkat dan berbagai macam,
mengingat kebutuhan akan masyarakat akan tanah yang semakin bertambah
banyak. Selain tanah, bangunan juga merupakan benda yang penting bagi
manusia. Sesuai dengan UUPA, bahwa tanah memiliki hubungan yang terpisah
dengan bangunan, yang dikenal sebagai asas pemisahan horizontal. Hal ini
menentukan bahwa pemilik tanah tidak dengan sendirinya menjadi pemilik
bangunan yang didirikan diatas tanah tersebut. Mengingat karena rumah
merupakan bangunan yang berdiri di atas tanah yang harus di daftarkan
kepemilikannya kepada Kantor Pertanahan. Masalah kepemilikan rumah yang
belum mempunyai sertipikat sering kali menimbulkan banyak masalah yang bisa
terjadi di waktu yang akan datang. |
---|