PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS BAGI ANAK YANG BERADA DALAM KANDUNGAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Dalam hukum Islam, hukum kewarisan ini menduduki tempat amat penting. Ayat Al-qur’an mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti, bahwa sebab masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali itu, hukum kewarisan langsung menyangkut harta benda yang apa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DWI RAYA NADILA, 031414253004
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/67167/1/TMK.%20193-17%20Nad%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/67167/2/TMK.%20193-17%20Nad%20p%20fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/67167/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam hukum Islam, hukum kewarisan ini menduduki tempat amat penting. Ayat Al-qur’an mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti, bahwa sebab masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali itu, hukum kewarisan langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan pasti, amat mudah menimbulkan sengketa di antara ahli waris. Adakalanya seseorang meninggal dunia dengan meninggalnya ahli waris yang masih dalam kandungan. Siapapun tidak mengetahui apakah anak yang sedang dikandung tersebut akan lahir dengan selamat atau sebaliknya meninggal dunia, laki-laki atau perempuan, tunggal atau kembar. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan (ibu) akan berhak mewarisi bila lahir dalam keadaan hidup dan berada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut syariat.. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu Daud, dimana Rasulullah s.a.w., mengatakan: “apabila menangis anak yang baru lahir, maka dia mendapatkan warisan pula” Ini berarti bahwa kalau anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan (ibu) tersebut lahir dengan selamat, namun beberapa saat kemudian meninggal dunia, maka anak tersebut tidak (akan) mempunyai hak kewarisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pasal 2 KUHPerdata mengatur mengenai pengakuam yang dilakukan terhadap anak anak yang belum lahir. Artinya anak dalam kadungan seorang perempuan dianggap sebagi telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya. Oleh karena bayi dalam kandungan itu dinyatakan sebagai orang yang pantas menerima hak, maka ia ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pewaris bila telah terdapat sebab dan syarat kewarisan pada dirinya. Di samping itu, para ulama menetapkan pula syarat-syarat seseorang dapat menguasai atau mengendalikan harta yang dimilikinya itu, yaitu setelah ia mencapai taraf yang disebut “rusydu’ dalam arti cerdas, yang pada umumnya dicapai setelah seseorang dinyatakan dewasa. Oleh karena masalah kewarisan itu hanya berkaitan dengan mendapatkan hak dan bukan menguasai atau mengendalikan hak, maka ditetapkan bahwa janin dalam kandungan adalah ahli waris yang berhak.