PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS BAGI ANAK YANG BERADA DALAM KANDUNGAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Dalam hukum Islam, hukum kewarisan ini menduduki tempat amat penting. Ayat Al-qur’an mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti, bahwa sebab masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali itu, hukum kewarisan langsung menyangkut harta benda yang apa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/67167/1/TMK.%20193-17%20Nad%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/67167/2/TMK.%20193-17%20Nad%20p%20fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/67167/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dalam hukum Islam, hukum kewarisan ini menduduki tempat amat penting.
Ayat Al-qur’an mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat
dimengerti, bahwa sebab masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali
itu, hukum kewarisan langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan
ketentuan pasti, amat mudah menimbulkan sengketa di antara ahli waris. Adakalanya
seseorang meninggal dunia dengan meninggalnya ahli waris yang masih dalam
kandungan. Siapapun tidak mengetahui apakah anak yang sedang dikandung tersebut
akan lahir dengan selamat atau sebaliknya meninggal dunia, laki-laki atau
perempuan, tunggal atau kembar. Anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan (ibu) akan berhak mewarisi bila lahir dalam keadaan hidup dan berada
dalam ikatan perkawinan yang sah menurut syariat.. Hal ini didasarkan pada hadits
yang diriwayatkan Abu Daud, dimana Rasulullah s.a.w., mengatakan: “apabila
menangis anak yang baru lahir, maka dia mendapatkan warisan pula” Ini berarti
bahwa kalau anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan (ibu) tersebut lahir
dengan selamat, namun beberapa saat kemudian meninggal dunia, maka anak
tersebut tidak (akan) mempunyai hak kewarisan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini
adalah pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Pasal 2 KUHPerdata mengatur mengenai
pengakuam yang dilakukan terhadap anak anak yang belum lahir. Artinya anak
dalam kadungan seorang perempuan dianggap sebagi telah dilahirkan, bilamana
kepentingan anak menghendakinya.
Oleh karena bayi dalam kandungan itu dinyatakan sebagai orang yang
pantas menerima hak, maka ia ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak
menerima harta warisan dari pewaris bila telah terdapat sebab dan syarat
kewarisan pada dirinya. Di samping itu, para ulama menetapkan pula syarat-syarat
seseorang dapat menguasai atau mengendalikan harta yang dimilikinya itu, yaitu
setelah ia mencapai taraf yang disebut “rusydu’ dalam arti cerdas, yang pada
umumnya dicapai setelah seseorang dinyatakan dewasa. Oleh karena masalah
kewarisan itu hanya berkaitan dengan mendapatkan hak dan bukan menguasai
atau mengendalikan hak, maka ditetapkan bahwa janin dalam kandungan adalah
ahli waris yang berhak. |
---|