KERANGKA HUKUM PENERAPAN PRINSIP UNIVERSAL HEALTH COVERAGE BAGI PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN BURUH MIGRAN DI KAWASAN ASEAN
Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Salah satu hak dasar tersebut adalah hak atas kesehatan. Perlindungan hak atas kesehatan, khususnya bagi buruh migran sampai saat ini masih belum men...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/67202/1/TH.Int.01.17%20.%20Arw.k%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/67202/2/TH.Int.01.17%20.%20Arw.k%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/67202/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan
bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak
yang sama. Salah satu hak dasar tersebut adalah hak atas kesehatan. Perlindungan
hak atas kesehatan, khususnya bagi buruh migran sampai saat ini masih belum
menjadi perhatian yang serius, sementara para buruh migran sangat rentan
terhadap berbagai macam penyakit.
Dalam program ASEAN Economy Community (AEC) Blueprint 2025
dicantumkan adanya program perlindungan Healthcare bagi negara-negara
anggota di kawasan ASEAN agar seluruh masyarakat di kawasan ASEAN dapat
menikmati fasilitas pelayanan kesehatan. Program ini dapat mendukung para
buruh migran dalam mendapatkan hak akses kesehatan yang terjamin di negara
tempat bekerja, melalui pemberlakuan prinsip Universal Health Coverage
di kawasan bagi negara-negara anggota ASEAN.
Tipe penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis. Penelitian
hukum ini dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan,
dan pendekatan konseptual.
Dalam menerapkan prinsip UHC bagi perlindungan kesehatan buruh
migran di kawasan ASEAN diperlukan harmonisasi konsep-konsep hukum
mengenai standarisasi hak-hak yang sama bagi buruh migran, terutama mengacu
pada tiga hal yang termuat dalam UHC yaitu akses pelayanan, kualitas dan
keterjangkauan dalam memberikan jaminan sosial kepada buruh migran dibidang
kesehatan. Disamping itu, dibutuhkan suatu intsrumen hukum yang mengikat bagi
negara-negara melalui pembentukan perjanjian Internasional baik secara bilateral
maupun multilateral. Perjanjian bilateral dibuat sebagai langkah awal dalam
membentuk suatu instrumen legal bagi perlindungan kesehatan buruh migran.
Perjanjian multilateral digunakan sebagai insturmen hukum untuk memberikan
pelayanan yang efektif demi terjaminnya hak akses terhadap pelayanan kesehatan
di kawasan ASEAN. |
---|