KERANGKA HUKUM PENERAPAN PRINSIP UNIVERSAL HEALTH COVERAGE BAGI PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN BURUH MIGRAN DI KAWASAN ASEAN

Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Salah satu hak dasar tersebut adalah hak atas kesehatan. Perlindungan hak atas kesehatan, khususnya bagi buruh migran sampai saat ini masih belum men...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD ASPHIAN ARWIN, S.H, 031524153009
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/67202/1/TH.Int.01.17%20.%20Arw.k%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/67202/2/TH.Int.01.17%20.%20Arw.k%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/67202/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Salah satu hak dasar tersebut adalah hak atas kesehatan. Perlindungan hak atas kesehatan, khususnya bagi buruh migran sampai saat ini masih belum menjadi perhatian yang serius, sementara para buruh migran sangat rentan terhadap berbagai macam penyakit. Dalam program ASEAN Economy Community (AEC) Blueprint 2025 dicantumkan adanya program perlindungan Healthcare bagi negara-negara anggota di kawasan ASEAN agar seluruh masyarakat di kawasan ASEAN dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan. Program ini dapat mendukung para buruh migran dalam mendapatkan hak akses kesehatan yang terjamin di negara tempat bekerja, melalui pemberlakuan prinsip Universal Health Coverage di kawasan bagi negara-negara anggota ASEAN. Tipe penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis. Penelitian hukum ini dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Dalam menerapkan prinsip UHC bagi perlindungan kesehatan buruh migran di kawasan ASEAN diperlukan harmonisasi konsep-konsep hukum mengenai standarisasi hak-hak yang sama bagi buruh migran, terutama mengacu pada tiga hal yang termuat dalam UHC yaitu akses pelayanan, kualitas dan keterjangkauan dalam memberikan jaminan sosial kepada buruh migran dibidang kesehatan. Disamping itu, dibutuhkan suatu intsrumen hukum yang mengikat bagi negara-negara melalui pembentukan perjanjian Internasional baik secara bilateral maupun multilateral. Perjanjian bilateral dibuat sebagai langkah awal dalam membentuk suatu instrumen legal bagi perlindungan kesehatan buruh migran. Perjanjian multilateral digunakan sebagai insturmen hukum untuk memberikan pelayanan yang efektif demi terjaminnya hak akses terhadap pelayanan kesehatan di kawasan ASEAN.