PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOMBATAN DALAM CYBER WARFARE BERDASARKAN ASAS PUBLIC CONSCIENCE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Cyber Warfare Antara Rusia Dan Georgia Pada Agustus Tahun 2008)
Cyber warfare merupakan bentuk perang baru yang memanfaatkan malware komputer sebagai senjata dan cyberspace sebagai medan perangnya ini menyebabkan adanya kekosongan hukum terhadap law of armed conflict. Para pakar teknik informatika Rusia melakukan cyberattack terhadap Georgia, keahlian dalam...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/67203/1/TH.Int.02.17%20.%20Suh.p%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/67203/2/TH.Int.02.17%20.%20Suh.p%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/67203/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Cyber warfare merupakan bentuk perang baru yang memanfaatkan
malware komputer sebagai senjata dan cyberspace sebagai medan perangnya ini
menyebabkan adanya kekosongan hukum terhadap law of armed conflict. Para
pakar teknik informatika Rusia melakukan cyberattack terhadap Georgia, keahlian
dalam bidang pemrograman komputer tersebut digunakan sebagai upaya
penyerangan terhadap website-website Georgia yang memiliki peran penting
dalam pemerintahan dan pemberitaan sehingga website tersebut lumpuh total
selama beberapa hari dan tidak dapat diakses. Dalam perspektif hukum humaniter
Internasional, pakar teknik informasi Rusia yang melakukan cyberattack terhadap
Georgia yaitu, anggota StopGeorgia.ru dan anggota Russian Business Network
(RBN) merupakan pihak yang berpartisipasi secara langsung dalam cyber warfare
ini. Pada perang konvensional pihak yang kontak secara langsung dalam konflik
bersenjata disebut sebagai kombatan, sehingga ada kemungkinan anggota kedua
kelompok tersebut dapat disebut kombatan. Kekosongan hukum dalam law of
armed conflict ini memunculkan kesadaran masyarakat Internasional untuk segera
membuat peraturan hukum sebagai suatu sumber hukum yang digunakan dalam
menyelesaikan cyber warfare. Berdasarkan peristiwa hukum tersebut NATO pada
tahun 2009 mengumpulkan para ahli hukum dan ahli teknik teknologi informasi
untuk membentuk Tallinn Manual on The International Law Applicable to Cyber
Warfare. Regulasi yang hanya berbentuk manual ini dari perspektif Article 38
Statute of the International court of Justice tidak termasuk salah satu sumber
hukum Internasional sehingga memunculkan permasalahan mengenai keberlakuan
dari Tallinn Manual on The International Law Applicable to Cyber Warfare ini.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Analisa tesis ini menggunakan analisa perskriptif yang bertujuan
mencari kebenaran koherensi dan dapat memberikan penyelesaian isu hukum
yang muncul terkait cyber warfare sebagai metode perang baru. Hasil
pembahasan dari penelitian ini adalah Tallinn Manual on The International Law
Applicable to Cyber Warfare dapat digunakan sebagai sumber hukum
Internasional sebagai Public Conscience. Pada Additional Protokol I yang
menyatakan Public Conscience sebagai penutup celah kekosongan hukum
memberikan kepastian hukum dalam memberlakukan Tallinn Manual on The
International Law Applicable to Cyber Warfare sebagai sumber hukum dalam
menangani masalah Cyber Warfare. Anggota StopGeorgia.ru yang melakukan
cyberattack terhadap website-website Georgia termasuk sebagai kombatan
sehingga dapat diberikan perlindungan dan hak-hak kombatan ketika mereka telah
menyatakan hors de combat. Sedangkan anggota dari RBN tidak memenuhi
syarat-syarat kombatan sehingga RBN merupakan Unlawful Combatant. |
---|