OPERASIONAL DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI BAWAH PENGAWASAN OJK (Studi Multi Kasus pada Koperasi LKMS Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS Al-Ummahat di Kota Mojokerto)

Di Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013, tentang LKM. Menurut Pasal 5, LKMS dapat berbadan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Namun jika berbentuk PT maka 60% saham harus dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha pemerintah. Karena itu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SABRINA NADYA APRILLYA, 041311433137
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/67737/1/FEB.EI.%20148-17%20Apr%20o%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/67737/2/FEB.EI.%20148-17%20Apr%20o%20fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/67737/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Di Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013, tentang LKM. Menurut Pasal 5, LKMS dapat berbadan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Namun jika berbentuk PT maka 60% saham harus dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha pemerintah. Karena itu, LKMS yang ada di bawah pengawasan OJK Regional IV adalah berbentuk koperasi, seperti koperasi LKMS Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS Al-Ummahat. Penelitian ini akan menganalisis operasional dan pengawasan koperasi syariah yang ada dalam pengawasan OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi multi kasus pada Koperasi Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS Al- Ummahat di Kota Mojokerto. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam (in-depth interview), secara langsung melalui informan pada obyek terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan dan proses operasional Koperasi Anggrek dan Koperasi Wanita Al-Ummahat, menjadi koperasi LKMS sama-sama sudah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam lampiran POJK No 12 Tahun 2014. Operasional Koperasi LKMS Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS Al-Ummahat prinsip syariah belum berjalan lancar, bahwa pengurus belum mengerti transaksi syariah sehingga akad yang digunakan dalam penyaluran pembiayaan ada hambatan dan kendala dalam menjalankan akad. Pelaksanaan pengawasan oleh OJK sudah mengikuti prosedur pengawasan yang telah ditetapkan dalam POJK No 14 Tahun 2014, sebagai LKMS yang diawasi OJK. Selain hal tersebut, OJK masih tetap melakukan pendampingan dalam pembuatan laporan keuangan.