OPERASIONAL DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI BAWAH PENGAWASAN OJK (Studi Multi Kasus pada Koperasi LKMS Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS Al-Ummahat di Kota Mojokerto)
Di Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013, tentang LKM. Menurut Pasal 5, LKMS dapat berbadan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Namun jika berbentuk PT maka 60% saham harus dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha pemerintah. Karena itu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/67737/1/FEB.EI.%20148-17%20Apr%20o%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/67737/2/FEB.EI.%20148-17%20Apr%20o%20fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/67737/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Di Indonesia, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) telah diatur
dalam UU No. 1 Tahun 2013, tentang LKM. Menurut Pasal 5, LKMS dapat
berbadan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Namun jika berbentuk PT
maka 60% saham harus dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha pemerintah.
Karena itu, LKMS yang ada di bawah pengawasan OJK Regional IV adalah
berbentuk koperasi, seperti koperasi LKMS Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS
Al-Ummahat.
Penelitian ini akan menganalisis operasional dan pengawasan koperasi
syariah yang ada dalam pengawasan OJK sesuai Peraturan OJK Nomor
14/POJK.05/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi multi kasus pada Koperasi Anggrek dan Koperasi Wanita LKMS Al-
Ummahat di Kota Mojokerto. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan
teknik wawancara mendalam (in-depth interview), secara langsung melalui
informan pada obyek terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan dan proses
operasional Koperasi Anggrek dan Koperasi Wanita Al-Ummahat, menjadi
koperasi LKMS sama-sama sudah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam
lampiran POJK No 12 Tahun 2014. Operasional Koperasi LKMS Anggrek dan
Koperasi Wanita LKMS Al-Ummahat prinsip syariah belum berjalan lancar, bahwa
pengurus belum mengerti transaksi syariah sehingga akad yang digunakan dalam
penyaluran pembiayaan ada hambatan dan kendala dalam menjalankan akad.
Pelaksanaan pengawasan oleh OJK sudah mengikuti prosedur pengawasan yang
telah ditetapkan dalam POJK No 14 Tahun 2014, sebagai LKMS yang diawasi
OJK. Selain hal tersebut, OJK masih tetap melakukan pendampingan dalam
pembuatan laporan keuangan. |
---|