MODEL PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI JAWA TIMUR DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Alternatif penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal merupakan bagian dari Keadilan Pemilu (electoral justice). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis sengketa Pemilu macam apa yang diselesaikan dengan Alternatif Pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Pradini Citra Amalia, 071514453011
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/67870/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/67870/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/67870/3/Jurnal.pdf
http://repository.unair.ac.id/67870/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
Description
Summary:Alternatif penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal merupakan bagian dari Keadilan Pemilu (electoral justice). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis sengketa Pemilu macam apa yang diselesaikan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian terapan yang menggunakan metode kualitatif dengan teknik pencarian data melalui hasil wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan belum diaturnya APSP dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu menjadi ragu-ragu dalam menerapkan. Kekhawatiran akan menjadi bumerang ketika diterapkan menyebabkan tidak adanya arsip dan perekaman mengenai penerapan APSP dalam pemilu-pemilu di Indonesia. Telah diterapkannya APSP dalam proses pemilu di seluruh dunia termasuk di Indonesia merupakan bukti bahwa mekanisme alternatif merupakan kebutuhan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Sistem keadilan punitif yang mendominasi peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup memenuhi kebutuhan agar suatu pemilu bisa dinyatakan berintegritas. sengketa yang diselesaikan melalui APSP adalah adalah sengketa dengan probabilitas solusi win-win. Apabila probabilitasnya adalah win-lose maka mekanisme APSP tidak bisa diterapkan karena sifat sengketa yang demikian harus diputuskan dengan putusan pengadilan yang tegas mengatakan siapa yang kalah dan siapa yang menang.