MODEL PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI JAWA TIMUR DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alternatif penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal merupakan bagian dari Keadilan Pemilu (electoral justice). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis sengketa Pemilu macam apa yang diselesaikan dengan Alternatif Pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/67870/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/67870/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/67870/3/Jurnal.pdf http://repository.unair.ac.id/67870/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English |
Summary: | Alternatif penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para
pihak yang bersengketa dan lazimnya informal merupakan bagian dari Keadilan
Pemilu (electoral justice). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis
sengketa Pemilu macam apa yang diselesaikan dengan Alternatif Penyelesaian
Sengketa Pemilu di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian terapan yang
menggunakan metode kualitatif dengan teknik pencarian data melalui hasil
wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan belum diaturnya
APSP dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakibatkan
penyelenggara dan pengawas pemilu menjadi ragu-ragu dalam menerapkan.
Kekhawatiran akan menjadi bumerang ketika diterapkan menyebabkan tidak
adanya arsip dan perekaman mengenai penerapan APSP dalam pemilu-pemilu di
Indonesia. Telah diterapkannya APSP dalam proses pemilu di seluruh dunia
termasuk di Indonesia merupakan bukti bahwa mekanisme alternatif merupakan
kebutuhan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Sistem
keadilan punitif yang mendominasi peraturan perundang-undangan di Indonesia
belum cukup memenuhi kebutuhan agar suatu pemilu bisa dinyatakan
berintegritas. sengketa yang diselesaikan melalui APSP adalah adalah sengketa
dengan probabilitas solusi win-win. Apabila probabilitasnya adalah win-lose maka
mekanisme APSP tidak bisa diterapkan karena sifat sengketa yang demikian harus
diputuskan dengan putusan pengadilan yang tegas mengatakan siapa yang kalah
dan siapa yang menang. |
---|