POLITIK ANGGARAN: TATA KELOLA KEBIJAKAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS DALAM APBD KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015
Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaimana proses politik penganggaran keuangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil migas. Anggaran harus dipahami sebagai dokumen politik, yang mana hendak mengalokasikan sumber sumber daya langka kepada masyarakat diantara kepentingan yang sangat kompleks,...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/68164/1/Fis%20P%2063-17%20Set%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/68164/2/Fis%20P%2063-17%20Set%20p%20Sec.pdf http://repository.unair.ac.id/68164/3/Fis%20P%2063-17%20Set%20p%20JURNAL.pdf http://repository.unair.ac.id/68164/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaimana proses politik
penganggaran keuangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil migas. Anggaran
harus dipahami sebagai dokumen politik, yang mana hendak mengalokasikan
sumber sumber daya langka kepada masyarakat diantara kepentingan yang sangat
kompleks, kompetitif dan bahkan konfliktual. Termasuk bagaimana perumusan
terhadap alokasi dana bagi hasil migas di Kabupaten Bojonegoro terdapat proses
politik anggaran di dalamnya. Sehingga penelii mengajukan pertanyaan penelitian
a) bagaimana proses penyusunan anggaran dalam pembahasan Dana Bagi Hasil
Migas di Bojonegoro; b) bagaimana implikasi kebijakan Dana Bagi Hasil migas
terhadap kepentingan publik di Bojonegoro.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam proses penganggaran
DBH migas terdapat proses-proses baik proses politik yang cenderung
transaksional maupun proses administrasi. Proses politik inilah yang kemudian
menjadi ujung tombak dalam keberhasilan sebuah kebijakan. Dimana proses
politik ini terjadi baik dalam proses pembahasan awal baik melalui Musyawarah
Perencanaan Pembangunan maupun dari Jaring Aspirasi Masyarakat. Pada
puncaknya nanti bahwa proses politik sangat terlihat ketika pembahasan anggaran
dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran
DPRD.
Proses negoisasi kepentingan baik dari pihak eksekutif maupun legisltaif
ini memang dimuarakan pada saat pembahasan antara Tim anggaran eksekutif dan
badan anggaran legislatif. Dimana proses inilah kemudian terjadi transaksi yang
memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dengan jalan memberikan jatah
proyek kepada aktor-aktor yang terlibat.
Adanya DBH ini diharapkan memberikan implikasi kebijakan yang positif
kepada masyarakat terutama kepada kepentingan publik.Kepentingan publik yang
kemudian harus dipenuhi adalah layanan dasar yang harus diterima oleh
masyarakat. Seperti halnya adalah pendidikan, infrastruktur, kesehatan, air bersih
dan transportasi. Akan tetapi memang terjadi ketimpangan kebijakan yang pada
akhirnya merugikan sebagian kalangan, karena kepentingannya merasa tidak
terakomodir. |
---|