POLITIK ANGGARAN: TATA KELOLA KEBIJAKAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS DALAM APBD KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015

Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaimana proses politik penganggaran keuangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil migas. Anggaran harus dipahami sebagai dokumen politik, yang mana hendak mengalokasikan sumber sumber daya langka kepada masyarakat diantara kepentingan yang sangat kompleks,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANDIK SETIAWAN, 0713113333020
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/68164/1/Fis%20P%2063-17%20Set%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/68164/2/Fis%20P%2063-17%20Set%20p%20Sec.pdf
http://repository.unair.ac.id/68164/3/Fis%20P%2063-17%20Set%20p%20JURNAL.pdf
http://repository.unair.ac.id/68164/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaimana proses politik penganggaran keuangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil migas. Anggaran harus dipahami sebagai dokumen politik, yang mana hendak mengalokasikan sumber sumber daya langka kepada masyarakat diantara kepentingan yang sangat kompleks, kompetitif dan bahkan konfliktual. Termasuk bagaimana perumusan terhadap alokasi dana bagi hasil migas di Kabupaten Bojonegoro terdapat proses politik anggaran di dalamnya. Sehingga penelii mengajukan pertanyaan penelitian a) bagaimana proses penyusunan anggaran dalam pembahasan Dana Bagi Hasil Migas di Bojonegoro; b) bagaimana implikasi kebijakan Dana Bagi Hasil migas terhadap kepentingan publik di Bojonegoro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam proses penganggaran DBH migas terdapat proses-proses baik proses politik yang cenderung transaksional maupun proses administrasi. Proses politik inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam keberhasilan sebuah kebijakan. Dimana proses politik ini terjadi baik dalam proses pembahasan awal baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan maupun dari Jaring Aspirasi Masyarakat. Pada puncaknya nanti bahwa proses politik sangat terlihat ketika pembahasan anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD. Proses negoisasi kepentingan baik dari pihak eksekutif maupun legisltaif ini memang dimuarakan pada saat pembahasan antara Tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif. Dimana proses inilah kemudian terjadi transaksi yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dengan jalan memberikan jatah proyek kepada aktor-aktor yang terlibat. Adanya DBH ini diharapkan memberikan implikasi kebijakan yang positif kepada masyarakat terutama kepada kepentingan publik.Kepentingan publik yang kemudian harus dipenuhi adalah layanan dasar yang harus diterima oleh masyarakat. Seperti halnya adalah pendidikan, infrastruktur, kesehatan, air bersih dan transportasi. Akan tetapi memang terjadi ketimpangan kebijakan yang pada akhirnya merugikan sebagian kalangan, karena kepentingannya merasa tidak terakomodir.