KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA

Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GUASMAN TATAWU, 031170109
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/68873/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/68873/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/68873/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.68873
record_format dspace
spelling id-langga.688732018-01-10T18:38:06Z http://repository.unair.ac.id/68873/ KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA GUASMAN TATAWU, 031170109 K Law Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pilkada Pasal 24C undang-undang dasar 1945. Sejak Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa: (1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Perkara yang berkaitan langsung dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Putusan penyelesaian Perselisihan Hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada yaitu hanya untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Mahkamah Konstitusi melalui penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan perkara pilkada. Putusan mahkamah konstitusi telah memperluas ruang lingkup kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pilkada sampai pada proses pilkada. Amar putusannya pun tidak sebatas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Keyakinan hakim kontitusi atas pembuktian dengan penafsiran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi terhadap ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Berdasarkan temuan disertasi disarankan tiga, yaitu: 1. Mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada menimbulkan kekosongan hukum; 2. putusan mahkamah konstitusi terhadap sengketa pilkada asas peradilan Cepat, Sederhana dan Bebas Biaya serta karakter putusan dalam sengketa pilkada yakni menetapkan bersifat vonis final dan mengikat; 3. tertutupnya akses upaya hukum serta bertentangan dengan konstitusi karena selain melebihi kewenangannya memutus sengketa pilkada dengan diadakannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. 2018-01-11 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/68873/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/68873/2/full%20text.pdf GUASMAN TATAWU, 031170109 (2018) KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA. Disertasi thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
GUASMAN TATAWU, 031170109
KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
description Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pilkada Pasal 24C undang-undang dasar 1945. Sejak Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa: (1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Perkara yang berkaitan langsung dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Putusan penyelesaian Perselisihan Hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada yaitu hanya untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Mahkamah Konstitusi melalui penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan perkara pilkada. Putusan mahkamah konstitusi telah memperluas ruang lingkup kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pilkada sampai pada proses pilkada. Amar putusannya pun tidak sebatas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Keyakinan hakim kontitusi atas pembuktian dengan penafsiran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi terhadap ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Berdasarkan temuan disertasi disarankan tiga, yaitu: 1. Mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada menimbulkan kekosongan hukum; 2. putusan mahkamah konstitusi terhadap sengketa pilkada asas peradilan Cepat, Sederhana dan Bebas Biaya serta karakter putusan dalam sengketa pilkada yakni menetapkan bersifat vonis final dan mengikat; 3. tertutupnya akses upaya hukum serta bertentangan dengan konstitusi karena selain melebihi kewenangannya memutus sengketa pilkada dengan diadakannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author GUASMAN TATAWU, 031170109
author_facet GUASMAN TATAWU, 031170109
author_sort GUASMAN TATAWU, 031170109
title KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
title_short KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
title_full KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
title_fullStr KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
title_full_unstemmed KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
title_sort karakter hukum putusan mahkamah konstitusi terhadap sengketa pilkada
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/68873/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/68873/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/68873/
_version_ 1681149496146264064