KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/68873/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/68873/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/68873/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.68873 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.688732018-01-10T18:38:06Z http://repository.unair.ac.id/68873/ KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA GUASMAN TATAWU, 031170109 K Law Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pilkada Pasal 24C undang-undang dasar 1945. Sejak Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa: (1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Perkara yang berkaitan langsung dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Putusan penyelesaian Perselisihan Hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada yaitu hanya untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Mahkamah Konstitusi melalui penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan perkara pilkada. Putusan mahkamah konstitusi telah memperluas ruang lingkup kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pilkada sampai pada proses pilkada. Amar putusannya pun tidak sebatas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Keyakinan hakim kontitusi atas pembuktian dengan penafsiran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi terhadap ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Berdasarkan temuan disertasi disarankan tiga, yaitu: 1. Mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada menimbulkan kekosongan hukum; 2. putusan mahkamah konstitusi terhadap sengketa pilkada asas peradilan Cepat, Sederhana dan Bebas Biaya serta karakter putusan dalam sengketa pilkada yakni menetapkan bersifat vonis final dan mengikat; 3. tertutupnya akses upaya hukum serta bertentangan dengan konstitusi karena selain melebihi kewenangannya memutus sengketa pilkada dengan diadakannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. 2018-01-11 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/68873/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/68873/2/full%20text.pdf GUASMAN TATAWU, 031170109 (2018) KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA. Disertasi thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law GUASMAN TATAWU, 031170109 KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA PILKADA |
description |
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat
mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi,
pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan
pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil
pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa
pilkada Pasal 24C undang-undang dasar 1945. Sejak Pilkada dimasukkan dalam
rezim Pemilu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, berdasarkan Pasal 157
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menyatakan bahwa: (1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan
diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus. (2) Badan peradilan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan
serentak nasional.(3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir
hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai
dibentuknya badan peradilan khusus. Perkara yang berkaitan langsung dengan
hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Putusan penyelesaian Perselisihan Hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan
oleh para pihak. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada yaitu hanya
untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Mahkamah Konstitusi melalui
penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan perkara pilkada. Putusan
mahkamah konstitusi telah memperluas ruang lingkup kewenangan dalam
menyelesaikan sengketa pilkada sampai pada proses pilkada. Amar putusannya
pun tidak sebatas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Keyakinan hakim kontitusi atas pembuktian dengan penafsiran yang dilakukan
oleh Hakim Konstitusi terhadap ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Akibat hukum dari putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sebagai lembaga negara yang
berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka
menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan
kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Berdasarkan temuan disertasi disarankan tiga, yaitu: 1. Mahkamah
konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada menimbulkan kekosongan
hukum; 2. putusan mahkamah konstitusi terhadap sengketa pilkada asas peradilan
Cepat, Sederhana dan Bebas Biaya serta karakter putusan dalam sengketa pilkada
yakni menetapkan bersifat vonis final dan mengikat; 3. tertutupnya akses upaya
hukum serta bertentangan dengan konstitusi karena selain melebihi
kewenangannya memutus sengketa pilkada dengan diadakannya pemungutan
suara ulang dan penghitungan suara ulang. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
GUASMAN TATAWU, 031170109 |
author_facet |
GUASMAN TATAWU, 031170109 |
author_sort |
GUASMAN TATAWU, 031170109 |
title |
KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TERHADAP SENGKETA PILKADA |
title_short |
KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TERHADAP SENGKETA PILKADA |
title_full |
KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TERHADAP SENGKETA PILKADA |
title_fullStr |
KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TERHADAP SENGKETA PILKADA |
title_full_unstemmed |
KARAKTER HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TERHADAP SENGKETA PILKADA |
title_sort |
karakter hukum putusan mahkamah konstitusi
terhadap sengketa pilkada |
publishDate |
2018 |
url |
http://repository.unair.ac.id/68873/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/68873/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/68873/ |
_version_ |
1681149496146264064 |