PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM INDUSTRI SEPEDA MOTOR JENIS SKUTER MATIK DI INDONESIA

Tingkat kemajuan suatu Negara dapat ditentukan melalui perekonomian dan penegakan hukum di Negara tersebut. Persaingan usaha yang sehat tidak lepas pula dari factor majunya suatu Negara. Di Indonesia persaingan usaha diatur di dalam Undang-Undang No.5/1999 dan diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DINAR AYU WULANDARI, 031411131159
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69268/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69268/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69268/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Tingkat kemajuan suatu Negara dapat ditentukan melalui perekonomian dan penegakan hukum di Negara tersebut. Persaingan usaha yang sehat tidak lepas pula dari factor majunya suatu Negara. Di Indonesia persaingan usaha diatur di dalam Undang-Undang No.5/1999 dan diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Banyak kasus yang telah ditangani oleh KPPU, salah satunya yakni kasus tentang penetapan harga oleh dua perusahaan besar yaitu Honda dan Yamaha. Honda dan Yamaha diduga melakukan pelanggaran pasal 5 UU No. 5/1999. Dalam putusan KPPU, Honda dan Yamaha terbukti melakukan perjanjian penetapan harga dan harus membayarkan denda miliyaran rupiah. Selain diduga melanggar ketentuan pasal 5 UU No.5/1999, kedua perusahaan tersebut juga patut diduga melanggar ketentuan pasal 25 UU No.5/1999 tentang Posisi Dominan, yang lebih tepatnya terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan. Perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha sebenarnya juga merupakan bentuk dari kartel, namun dalam hal ini kartel yang dimaksud adalah kartel harga. Penegakan hukum atas pelanggaran dalam pesaingan usaha tidak sehat menunjukkan bahwa masih ada lembaga yang peduli terhadap masyarakat dan kepentingan Negara