PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM INDUSTRI SEPEDA MOTOR JENIS SKUTER MATIK DI INDONESIA
Tingkat kemajuan suatu Negara dapat ditentukan melalui perekonomian dan penegakan hukum di Negara tersebut. Persaingan usaha yang sehat tidak lepas pula dari factor majunya suatu Negara. Di Indonesia persaingan usaha diatur di dalam Undang-Undang No.5/1999 dan diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69268/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69268/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69268/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Tingkat kemajuan suatu Negara dapat ditentukan melalui perekonomian dan
penegakan hukum di Negara tersebut. Persaingan usaha yang sehat tidak lepas
pula dari factor majunya suatu Negara. Di Indonesia persaingan usaha diatur di
dalam Undang-Undang No.5/1999 dan diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha). Banyak kasus yang telah ditangani oleh KPPU, salah satunya
yakni kasus tentang penetapan harga oleh dua perusahaan besar yaitu Honda dan
Yamaha. Honda dan Yamaha diduga melakukan pelanggaran pasal 5 UU No.
5/1999. Dalam putusan KPPU, Honda dan Yamaha terbukti melakukan perjanjian
penetapan harga dan harus membayarkan denda miliyaran rupiah. Selain diduga
melanggar ketentuan pasal 5 UU No.5/1999, kedua perusahaan tersebut juga patut
diduga melanggar ketentuan pasal 25 UU No.5/1999 tentang Posisi Dominan,
yang lebih tepatnya terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan. Perjanjian penetapan
harga yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha sebenarnya juga merupakan
bentuk dari kartel, namun dalam hal ini kartel yang dimaksud adalah kartel harga.
Penegakan hukum atas pelanggaran dalam pesaingan usaha tidak sehat
menunjukkan bahwa masih ada lembaga yang peduli terhadap masyarakat dan
kepentingan Negara |
---|