URGENSI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA ATAU BURUH DI PERUSAHAAN DALAM PERJANJIAN KERJA

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan suatu bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh melalui aturan terkait dengan pemberin THR. Pemberian THR tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, gunanya agar pada saat pekerja/buruh merayakan hari raya keagamaan, mere...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRILLIA NUR HIDAYAH, 031411131077
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69284/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69284/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69284/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan suatu bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh melalui aturan terkait dengan pemberin THR. Pemberian THR tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, gunanya agar pada saat pekerja/buruh merayakan hari raya keagamaan, mereka dapat memberikan kebahagiaan bagi keluarganya. Dan dengan adanya THR ini maka terdapat apresiasi yang diberikan majikan kepada pekerjanya. Dalam hal ini pemerintah berperan penting dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja/buruh