PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA IKATAN DINAS BESERTA PENDIDIKAN KEDINASAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dewasa ini sering ditemukan adanya lembaga pendidikan khusus / lembaga pendidikan kedinasan yang ditujukan untuk mengisi tenaga kerja pada salah satu dinas pemerintah atau yang biasa disebut sebagai Tenaga Kerja Ikatan Dinas Aparatur Sipil Negara. Lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut ditujuka...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69481/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69481/2/full%20text%201.pdf http://repository.unair.ac.id/69481/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Dewasa ini sering ditemukan adanya lembaga pendidikan khusus / lembaga
pendidikan kedinasan yang ditujukan untuk mengisi tenaga kerja pada salah satu
dinas pemerintah atau yang biasa disebut sebagai Tenaga Kerja Ikatan Dinas Aparatur
Sipil Negara. Lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut ditujukan memang apabila
siswanya lulus dari pendidikan tersebut maka bisa langsung bekerja pada dinas
terkait. Pada umumnya lembaga pendidikan tersebut memang memberikan skill-skill
khusus yang dibutuhkan dinas pemerintahan, seperti halnya tentang intelijen, migas,
bea cukai, dll. Muncul pertanyaan mengenai apakah bentuk perjanjian ikatan dinas
beserta perlindungan hukumnya dan juga mengenai implikasi yuridis adanya
moratorium terhadap status lulusan lembaga pendidikan ikatan dinas. Perjanjian
tenaga kerja ikatan dinas aparatur sipil negara adalah merupakan sebuah perjanjian
perdata biasa yang diatur menurut BW dan terikat pula dengan prosedur
pengangkatan PNS mengingat lulusan lembaga pendidikan kedinasan adalah menjadi
PNS sebagaimana yang diatur didalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara dan bukan perjanjian kerja seperti yang diatur didalam UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga perlindungan hukumnya adalah sesuai yang
diatur oleh UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengingat tenaga
kerja ikatan dinas aparatur sipil Negara statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor b/2163/m.pan-rb/06/2015 tahun 2015 tersebut telah
dinyatakan dengan jelas bahwa lulusan lembaga pendidikan kedinasan tidaklah
terkena kebijakan moratorium PNS yang diterapkan oleh pemerintah selama sudah
mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD), hal tersebut didasarkan pada poin
ke-3 yang menyatakan bahwa dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada
kementerian / lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat
pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB dengan ketentuan
harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). |
---|