PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA IKATAN DINAS BESERTA PENDIDIKAN KEDINASAN APARATUR SIPIL NEGARA

Dewasa ini sering ditemukan adanya lembaga pendidikan khusus / lembaga pendidikan kedinasan yang ditujukan untuk mengisi tenaga kerja pada salah satu dinas pemerintah atau yang biasa disebut sebagai Tenaga Kerja Ikatan Dinas Aparatur Sipil Negara. Lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut ditujuka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RIZKY DWI TANTRI PUTRA, 031411131027
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69481/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69481/2/full%20text%201.pdf
http://repository.unair.ac.id/69481/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Dewasa ini sering ditemukan adanya lembaga pendidikan khusus / lembaga pendidikan kedinasan yang ditujukan untuk mengisi tenaga kerja pada salah satu dinas pemerintah atau yang biasa disebut sebagai Tenaga Kerja Ikatan Dinas Aparatur Sipil Negara. Lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut ditujukan memang apabila siswanya lulus dari pendidikan tersebut maka bisa langsung bekerja pada dinas terkait. Pada umumnya lembaga pendidikan tersebut memang memberikan skill-skill khusus yang dibutuhkan dinas pemerintahan, seperti halnya tentang intelijen, migas, bea cukai, dll. Muncul pertanyaan mengenai apakah bentuk perjanjian ikatan dinas beserta perlindungan hukumnya dan juga mengenai implikasi yuridis adanya moratorium terhadap status lulusan lembaga pendidikan ikatan dinas. Perjanjian tenaga kerja ikatan dinas aparatur sipil negara adalah merupakan sebuah perjanjian perdata biasa yang diatur menurut BW dan terikat pula dengan prosedur pengangkatan PNS mengingat lulusan lembaga pendidikan kedinasan adalah menjadi PNS sebagaimana yang diatur didalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bukan perjanjian kerja seperti yang diatur didalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga perlindungan hukumnya adalah sesuai yang diatur oleh UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengingat tenaga kerja ikatan dinas aparatur sipil Negara statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor b/2163/m.pan-rb/06/2015 tahun 2015 tersebut telah dinyatakan dengan jelas bahwa lulusan lembaga pendidikan kedinasan tidaklah terkena kebijakan moratorium PNS yang diterapkan oleh pemerintah selama sudah mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD), hal tersebut didasarkan pada poin ke-3 yang menyatakan bahwa dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada kementerian / lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).