PENYALAHGUNAAN OBAT TRADISIONAL TERHADAP WANITA HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEGUGURAN

Jamu merupakan obat tradisional khas Indonesia yang sejak dahulu telah digunakan secara turun – temurun oleh nenek moyang dan memiliki khasiat yang besar. Fungsi utama jamu ialah sebagai upaya alternatif dalam bidang kesehatan. Jamu sering digunakan oleh wanita untuk mengatasi berbagai masalah, c...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dhiya Insi Aghnia, 031411133010
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69495/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69495/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69495/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Jamu merupakan obat tradisional khas Indonesia yang sejak dahulu telah digunakan secara turun – temurun oleh nenek moyang dan memiliki khasiat yang besar. Fungsi utama jamu ialah sebagai upaya alternatif dalam bidang kesehatan. Jamu sering digunakan oleh wanita untuk mengatasi berbagai masalah, contohnya pegal linu, menstruasi yang tidak lancar, kram pada perut saat menstruasi dan lain sebagainya. Obat tradisional sangat baik digunakan bagi kesehatan apabila pemakaiannya sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yang tepat. Apabila terjadi penyalahgunaan pada obat tradisional dapat menimbulkan efek samping yang cukup besar bagi kesehatan tubuh manusia. Terutama obat tradional yang telah diolah kembali dengan campuran bahan lain dapat menyebabkan gangguan pada tubuh hingga kematian karena belum terujinya bahan – bahan yang telah dicampurkan kedalam obat tradisonal tersebut. Pada ibu hamil, penyalahgunaan jamu sebagai obat tradisonal dapat mengancam nyawa dirinya dan janin yang ada di dalam kandungan. Hal ini diatur dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Penyalahgunaan atas jamu sebagai obat tradisonal dapat dipertangungjawabkan dalam proses peradilan pidana, karena segala bentuk tindakan menghilangkan nyawa termasuk dalam tindak pidana kriminal yang harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.