PENYALAHGUNAAN OBAT TRADISIONAL TERHADAP WANITA HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEGUGURAN
Jamu merupakan obat tradisional khas Indonesia yang sejak dahulu telah digunakan secara turun – temurun oleh nenek moyang dan memiliki khasiat yang besar. Fungsi utama jamu ialah sebagai upaya alternatif dalam bidang kesehatan. Jamu sering digunakan oleh wanita untuk mengatasi berbagai masalah, c...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69495/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69495/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69495/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Jamu merupakan obat tradisional khas Indonesia yang sejak dahulu telah digunakan
secara turun – temurun oleh nenek moyang dan memiliki khasiat yang besar. Fungsi
utama jamu ialah sebagai upaya alternatif dalam bidang kesehatan. Jamu sering
digunakan oleh wanita untuk mengatasi berbagai masalah, contohnya pegal linu,
menstruasi yang tidak lancar, kram pada perut saat menstruasi dan lain sebagainya.
Obat tradisional sangat baik digunakan bagi kesehatan apabila pemakaiannya sesuai
dengan kebutuhan dan fungsi yang tepat. Apabila terjadi penyalahgunaan pada obat
tradisional dapat menimbulkan efek samping yang cukup besar bagi kesehatan tubuh
manusia. Terutama obat tradional yang telah diolah kembali dengan campuran bahan
lain dapat menyebabkan gangguan pada tubuh hingga kematian karena belum
terujinya bahan – bahan yang telah dicampurkan kedalam obat tradisonal tersebut.
Pada ibu hamil, penyalahgunaan jamu sebagai obat tradisonal dapat mengancam
nyawa dirinya dan janin yang ada di dalam kandungan. Hal ini diatur dalam Bab XIX
KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Penyalahgunaan atas jamu sebagai obat
tradisonal dapat dipertangungjawabkan dalam proses peradilan pidana, karena segala
bentuk tindakan menghilangkan nyawa termasuk dalam tindak pidana kriminal yang
harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku. |
---|