KRITERIA ANGGOTA RESIMEN MAHASISWA SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HUKUM PIDANA MILITER
Dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 30 ayat (1) setelah amandemen yang kedua, menyatakan bahwa tiap – tiap warga negara berhak dan wajib mengikuti segala upaya pertahanan dan keamanan negara.Resimen Mahasiswa dalam merupakan wujud dari upaya pertahanan yang me...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69503/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69503/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69503/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 30 ayat (1) setelah amandemen yang kedua, menyatakan bahwa tiap – tiap warga negara berhak dan wajib mengikuti segala upaya pertahanan dan keamanan negara.Resimen Mahasiswa dalam merupakan wujud dari upaya pertahanan yang merupakan komponen pendukung dalam pertahananan negara dan merupakan upaya dalam Sistem Pertahanan Semesta ( Sishanta )
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undnagan, yang dalam pembahasan, akan melibatkan berbagai perundang-undangan yang terkait, kemudian nantinya dari berbagai perundang-undangan tersebut penulis mengambil konsep yang sama. Pertama. Skripsi ini akan memberikan pemahaman, terkait kedudukan Resimen Mahasiswa dalam pertahanan negara. Kedua, skripsi ini memberikan pemahaman terkait Anggota Resimen Mahasiswa yang termasuk sebagai mobilisasi. Ketiga, skripsi ini memberikan pemahaman tentang waktu dan dasar berlakunya hukum pidana militer terhadap Anggota Resimen Mahasiswa.
Resimen Mahasiswa sekarang ini merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa yang berada di hampir tiap universitas di Indonesia yang bertujuan membentuk mahasiswa sebagai mahasiswa yang Tanggap, Tanggon dan Trengginas. Dalam sejarahnya Menwa berasal dari Walawa atau Wajib Latih di kalangan mahasiswa yang berada di Jawa Barat. Semboyan Resimen Mahasiswa di seluruh Indonesia adalah “Widya Castrena Dharma Siddha” yang artinya adalah penyempurnaan ilmu kepengetahuan dengan ilmu keprajuritan. Semboyan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa Resimen Mahasiswa sendiri merupakan mahasiswa yang memang terlatih dalam ilmu keprajuritan, tetapi mahasiswa tersebut tidak lupa sebagai pelajar yang menuntut ilmu, jadi munculnya keharmonisan antara ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan |
---|