GRATIFIKASI TERHADAP DOKTER BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH PERUSAHAAN FARMASI DALAM BENTUK PEMBERIAN SPONSORSHIP
Dewasa ini, tindak pidana korupsi semakin marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 jo. Undang-Und...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69541/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69541/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69541/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Dewasa ini, tindak pidana korupsi semakin marak terjadi di berbagai negara
termasuk Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penerimaan
gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 B
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Perbuatan penerimaan gratifikasi yang saat ini marak terjadi adalah
penerimaan gratifikasi oleh seorang dokter berstatus pegawai negeri sipil, yang
mana dokter tersebut menerima gratifikasi dalam bentuk pemberian sponsorship
oleh perusahaan farmasi. Ketentuan terkait pemberian sponsorship kepada dokter
berstatus Pegawai Negeri Sipil telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga
Kesehatan, namun ketentuan dalam peraturan tersebut terjadi inkonsistensi
dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui,
mengkaji dan menganalisis gratifikasi berupa pemberian sponsorship terhadap
dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil oleh perusahaan farmasi serta penerapan
sanksi yang tepat kepada para pelaku. Dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif analisis. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan yang
berkaitan dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan dan data yang telah
terkumpul dianalisa secara deskriptif. Adapun kesimpulan yang didapat dari
penelitian ini adalah, seorang dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil dikatakan
telah menerima gratifikasi apabila telah menerima sponsorship dari perusahaan
farmasi di lingkungan kerja seperti rumah sakit milik negara |
---|