GRATIFIKASI TERHADAP DOKTER BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH PERUSAHAAN FARMASI DALAM BENTUK PEMBERIAN SPONSORSHIP

Dewasa ini, tindak pidana korupsi semakin marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 jo. Undang-Und...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NURMA ROSYIDA, 031411131149
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69541/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69541/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69541/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Dewasa ini, tindak pidana korupsi semakin marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan penerimaan gratifikasi yang saat ini marak terjadi adalah penerimaan gratifikasi oleh seorang dokter berstatus pegawai negeri sipil, yang mana dokter tersebut menerima gratifikasi dalam bentuk pemberian sponsorship oleh perusahaan farmasi. Ketentuan terkait pemberian sponsorship kepada dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan, namun ketentuan dalam peraturan tersebut terjadi inkonsistensi dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis gratifikasi berupa pemberian sponsorship terhadap dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil oleh perusahaan farmasi serta penerapan sanksi yang tepat kepada para pelaku. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan dan data yang telah terkumpul dianalisa secara deskriptif. Adapun kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah, seorang dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil dikatakan telah menerima gratifikasi apabila telah menerima sponsorship dari perusahaan farmasi di lingkungan kerja seperti rumah sakit milik negara