UPAYA HUKUM BAGI ORANG YANG DIKEKANG KEMERDEKAANNYA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERKAIT PELANGGAR PERATURAN DAERAH (PERDA)

Pemerintah daerah di Indonesia dalam melakukan tugasnya menegakan Peraturan Daerah (Perda) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dimana Satpol PP mendapatkan kewenangan dari peraturan perundang-undangan untuk membantu pemerintah daerah dalam menegakan perda. Wewenang Satpol PP dal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GILANG AKBAR GUSTAVIANO, 031311133078
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69567/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69567/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69567/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pemerintah daerah di Indonesia dalam melakukan tugasnya menegakan Peraturan Daerah (Perda) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dimana Satpol PP mendapatkan kewenangan dari peraturan perundang-undangan untuk membantu pemerintah daerah dalam menegakan perda. Wewenang Satpol PP dalam menegakan Perda hanya sebatas tindakan yang bersifat represif non yustisiil, dalam hal ini Satpol PP tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap pelanggar Perda, khususnya dalam hal melakukan penahanan. Terdapat beberapa kasus dalam berita dimana Satpol PP melakukan tindakan represif dalam menegakan Perda. Isu hukum penelitian ini yaitu: a. Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penahanan untuk menegakan Perda dan b. Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pelanggar Perda yang ditahan oleh Satpol PP. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kewenangan Satpol PP dalam menegakan Perda diatur di berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, serta dalam Peraturan Daerah. Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penahanan berpijak pada KUHAP dimana Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada pelanggar Perda apabila telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan dalam prosesnya Satpol PP yang telah diangkat sebagai PPNS harus berkoordinasi dengan Penyidik Polri