UPAYA HUKUM BAGI ORANG YANG DIKEKANG KEMERDEKAANNYA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERKAIT PELANGGAR PERATURAN DAERAH (PERDA)
Pemerintah daerah di Indonesia dalam melakukan tugasnya menegakan Peraturan Daerah (Perda) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dimana Satpol PP mendapatkan kewenangan dari peraturan perundang-undangan untuk membantu pemerintah daerah dalam menegakan perda. Wewenang Satpol PP dal...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69567/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69567/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69567/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pemerintah daerah di Indonesia dalam melakukan tugasnya menegakan
Peraturan Daerah (Perda) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
dimana Satpol PP mendapatkan kewenangan dari peraturan perundang-undangan
untuk membantu pemerintah daerah dalam menegakan perda. Wewenang Satpol PP
dalam menegakan Perda hanya sebatas tindakan yang bersifat represif non yustisiil,
dalam hal ini Satpol PP tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap pelanggar
Perda, khususnya dalam hal melakukan penahanan. Terdapat beberapa kasus dalam
berita dimana Satpol PP melakukan tindakan represif dalam menegakan Perda. Isu
hukum penelitian ini yaitu: a. Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penahanan
untuk menegakan Perda dan b. Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pelanggar
Perda yang ditahan oleh Satpol PP. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Kewenangan Satpol PP dalam menegakan Perda diatur di berbagai
peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Pemerintah Daerah,
Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, serta dalam Peraturan Daerah.
Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penahanan berpijak pada KUHAP
dimana Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada
pelanggar Perda apabila telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS), dan dalam prosesnya Satpol PP yang telah diangkat sebagai PPNS harus
berkoordinasi dengan Penyidik Polri |
---|