KAJIAN RUU KEPALANGMERAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Urgensi Indonesia mengimplementasi Konvensi Jenewa 1949 ke dalam peraturan perundang-undangan sebagai wujud dari kewajiban Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 melalui Undang-Undang No 59 Tahun 1959. Tindakan tersebut menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam melaksanakan kewajib...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YOHANES ADHYAKSATIA TAMBA, 031411133008
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69590/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69590/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69590/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Urgensi Indonesia mengimplementasi Konvensi Jenewa 1949 ke dalam peraturan perundang-undangan sebagai wujud dari kewajiban Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 melalui Undang-Undang No 59 Tahun 1959. Tindakan tersebut menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam melaksanakan kewajiban internasional sebagai bagian dari masyarakat internasional. Salah satu tindakan dari Indonesia adalah mengatur tentang kepalangmerahan dalam perundang-undangan nasional. b. RUU Kepalangmerahan belum secara keseluruhan mengakomodir aturan atau kewajiban internasional terutama yang terdapat di dalam Konvensi Jenewa 1949. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa pasal dalam RUU Kepalangmerahan yang tidak sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949