PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MOBIL ATAS PERBEDAAN KONDISI BARANG YANG DIBELI DENGAN YANG DIPROMOSIKAN

Perlindungan hukum terhadap konsumen mobil atas promosi yang tidak benar, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pelaku usaha yang mempromosikan mobil yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Perlindungan hukum diperoleh konsumen berupa kompensasi penggantian kerugia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FITRI ANGRENI C.T., 030911023
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69592/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69592/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69592/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Perlindungan hukum terhadap konsumen mobil atas promosi yang tidak benar, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pelaku usaha yang mempromosikan mobil yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Perlindungan hukum diperoleh konsumen berupa kompensasi penggantian kerugian atas dasar pelaku usaha melakukan perbuatan yang tidak dilarang untuk dilakukannya yaitu mengiklankan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebagaimana Pasal 8 huruf f UUPK. b. Apabila barang (mobil) yang dibeli konsumen tidak sesuai dengan spesifikasi pada iklan, konsumen menggugat ganti rugi kepada pelaku usaha. Gugatan ganti rugi yang terjadi atau timbul dari sengketa konsumen dapat diselesaikan secara non litigasi maupun secara litigasi. Penyelesaian secara non litigasi dengan penyelesaian dilakukan secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian. Sedangkan penyelesaian secara litigasi yaitu penyelesaian melalui lembaga peradilan dengan gugatan ganti kerugian sebagaimana Pasal 19 UUPK, dan apabila penyelesaian melalui Pengadilan Negeri, maka gugatan dapat diajukan atas dasar pelaku usaha melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum