PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MOBIL ATAS PERBEDAAN KONDISI BARANG YANG DIBELI DENGAN YANG DIPROMOSIKAN
Perlindungan hukum terhadap konsumen mobil atas promosi yang tidak benar, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pelaku usaha yang mempromosikan mobil yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Perlindungan hukum diperoleh konsumen berupa kompensasi penggantian kerugia...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69592/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69592/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69592/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Perlindungan hukum terhadap konsumen mobil atas promosi yang tidak
benar, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari pelaku usaha yang mempromosikan mobil yang tidak sesuai
dengan yang dipromosikan. Perlindungan hukum diperoleh konsumen
berupa kompensasi penggantian kerugian atas dasar pelaku usaha
melakukan perbuatan yang tidak dilarang untuk dilakukannya yaitu
mengiklankan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebagaimana Pasal 8
huruf f UUPK.
b. Apabila barang (mobil) yang dibeli konsumen tidak sesuai dengan
spesifikasi pada iklan, konsumen menggugat ganti rugi kepada pelaku
usaha. Gugatan ganti rugi yang terjadi atau timbul dari sengketa konsumen
dapat diselesaikan secara non litigasi maupun secara litigasi. Penyelesaian
secara non litigasi dengan penyelesaian dilakukan secara musyawarah
untuk mendapatkan kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian.
Sedangkan penyelesaian secara litigasi yaitu penyelesaian melalui lembaga
peradilan dengan gugatan ganti kerugian sebagaimana Pasal 19 UUPK,
dan apabila penyelesaian melalui Pengadilan Negeri, maka gugatan dapat
diajukan atas dasar pelaku usaha melakukan wanprestasi atau ingkar janji
atau perbuatan melanggar hukum |
---|