PIHAK YANG BERHAK MENDAPAT GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI ATAS TANAH PAKU ALAM
Pada tahun 2015, dilakukan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembangunan tersebut dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara pem...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69634/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69634/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69634/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pada tahun 2015, dilakukan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta
International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Pembangunan tersebut dilakukan melalui pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah
dengan cara pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Muncul
permasalahan dimana pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di atas tanah milik
kerajaan (yang disebut Paku Alam Ground) yang telah dimiliki secara turuntemurun.
Warga yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan penghasilan
berupa petani tambak turut meminta ganti kerugian pada pemerintah.
Berdasarkan penelitian, maka ganti kerugian hanya dapat diberikan pada pihak
yang memiliki bukti kepemilikan atas tanaman ataupun benda lain di atasnya,
yakni dalam kasus harus berupa izin usaha tambak. Dalam sengketa pemberian
ganti kerugian, untuk mempercepat proses pelaksanaan pengadaan tanah maka
pemerintah dapat melakukan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang
merupakan tindakan pemerintah dalam ranah publik yang diamanatkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum. |
---|