HAK UNTUK MEMPEROLEH AKSES JALAN BAGI PEMILIK TANAH YANG TERKURUNG (Analisis Putusan Nomor: 228/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Bar)

Setiap manusia memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh manusia lain. Hakhak tersebut dilindungi oleh negara yang telah diatur ke dalam peraturan perundang-undangan. Apabila hak asasi manusia tidak diatur ke dalam peraturan perundang-undangan maka tidak ada kesadaran masyarakat untuk menghor...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RR. ASFARINA IZAZI RAZAN, 031311133198
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69650/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69650/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69650/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Setiap manusia memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh manusia lain. Hakhak tersebut dilindungi oleh negara yang telah diatur ke dalam peraturan perundang-undangan. Apabila hak asasi manusia tidak diatur ke dalam peraturan perundang-undangan maka tidak ada kesadaran masyarakat untuk menghormatinya. Hal itu melatarbelakangi perlu adanya perlindungan hukum mengenai hak asasi manusia. Rumusan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah kesesuaian pertimbangan hakim pada Putusan No. 228/Pdt.G/2014/PN.Jkt dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ganti kerugian terhadap pemegang hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhirnya. Dari hasil penelitian, hakim menggunakan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 sebagai dasar pada putusannya. Selanjutnya, mengenai hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir mendapatkan ganti kerugian karena menguasai tanah Negara dengan itikad baik menggunakan konsep hukum pertanahan