HAK UNTUK MEMPEROLEH AKSES JALAN BAGI PEMILIK TANAH YANG TERKURUNG (Analisis Putusan Nomor: 228/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Bar)
Setiap manusia memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh manusia lain. Hakhak tersebut dilindungi oleh negara yang telah diatur ke dalam peraturan perundang-undangan. Apabila hak asasi manusia tidak diatur ke dalam peraturan perundang-undangan maka tidak ada kesadaran masyarakat untuk menghor...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69650/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69650/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69650/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Setiap manusia memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh manusia lain. Hakhak
tersebut dilindungi oleh negara yang telah diatur ke dalam peraturan
perundang-undangan. Apabila hak asasi manusia tidak diatur ke dalam peraturan
perundang-undangan maka tidak ada kesadaran masyarakat untuk
menghormatinya. Hal itu melatarbelakangi perlu adanya perlindungan hukum
mengenai hak asasi manusia. Rumusan masalah yang digunakan dalam skripsi ini
adalah kesesuaian pertimbangan hakim pada Putusan No. 228/Pdt.G/2014/PN.Jkt
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ganti kerugian terhadap
pemegang hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhirnya. Dari hasil
penelitian, hakim menggunakan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 sebagai
dasar pada putusannya. Selanjutnya, mengenai hak guna bangunan yang jangka
waktunya telah berakhir mendapatkan ganti kerugian karena menguasai tanah
Negara dengan itikad baik menggunakan konsep hukum pertanahan |
---|