PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )

Upaya Hukum Luar Biasa adalah Upaya Hukum yang pada prinsipnya diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan diajukan kepada Mahkamah Agung. Salah satu bentuk Upaya Hukum Luar Biasa adalah Peninjauan Kembali. Upaya Hukum Permintaan Peninjauan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69653/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69653/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69653/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.69653
record_format dspace
spelling id-langga.696532018-02-12T01:43:55Z http://repository.unair.ac.id/69653/ PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 ) MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170 KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects Upaya Hukum Luar Biasa adalah Upaya Hukum yang pada prinsipnya diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan diajukan kepada Mahkamah Agung. Salah satu bentuk Upaya Hukum Luar Biasa adalah Peninjauan Kembali. Upaya Hukum Permintaan Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan Terpidana. Peninjauan Kembali menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Apabila dikaitkan dengan pasal 1 angka 32 KUHAP yang dimaksud dengan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), akan tetapi KUHAP tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan Ahli Waris. Upaya Hukum permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Ahli Waris telah menjadi Yurisprudensi melalui putusan Mahkamah Agung No. 97PK/PID.SUS/2012. 2018-02-12 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69653/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69653/2/full%20text.pdf MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170 (2018) PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 ). Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects
spellingShingle KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects
MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170
PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )
description Upaya Hukum Luar Biasa adalah Upaya Hukum yang pada prinsipnya diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan diajukan kepada Mahkamah Agung. Salah satu bentuk Upaya Hukum Luar Biasa adalah Peninjauan Kembali. Upaya Hukum Permintaan Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan Terpidana. Peninjauan Kembali menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Apabila dikaitkan dengan pasal 1 angka 32 KUHAP yang dimaksud dengan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), akan tetapi KUHAP tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan Ahli Waris. Upaya Hukum permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Ahli Waris telah menjadi Yurisprudensi melalui putusan Mahkamah Agung No. 97PK/PID.SUS/2012.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170
author_facet MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170
author_sort MUHAMMAD FITRA DIMYATI, 031411131170
title PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )
title_short PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )
title_full PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )
title_fullStr PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )
title_full_unstemmed PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM PASAL 263 AYAT (1) KUHAP YANG DIAJUKAN OLEH AHLI WARIS ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 97PK/PID.SUS/2012 )
title_sort peninjauan kembali perkara pidana dalam pasal 263 ayat (1) kuhap yang diajukan oleh ahli waris ( studi kasus putusan ma no. 97pk/pid.sus/2012 )
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/69653/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69653/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69653/
_version_ 1681149619457753088