PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PEER TO PEER LENDING YANG DISEDIAKAN OLEH PT AMARTHA MIKRO FINTEK

Teknologi informasi dengan menggunakan interconnection-networking atau internet sudah menjadi bagian penting dan memudahkan kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi tersebut juga menyentuh sektor finansial yaitu dalam bidang pinjam-meminjam uang. Peer to peer lending (P2P) menjadi pilihan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CARISSA AKHLAQ MULIA PURNOMO, 031411131157
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69656/1/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69656/2/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69656/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Teknologi informasi dengan menggunakan interconnection-networking atau internet sudah menjadi bagian penting dan memudahkan kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi tersebut juga menyentuh sektor finansial yaitu dalam bidang pinjam-meminjam uang. Peer to peer lending (P2P) menjadi pilihan baru bagi pengusaha pemula atau pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk mencari tambahan modal bagi usahanya. Salah satu penyelenggara pinjam-meminjam P2P terbesar di Indonesia adalah PT Amartha Mikro Fintek yang memulai kegiatan usahanya dari tahun 2010. Penyelenggaraan pinjam-meminjam P2P tidak lepas dari adanya penyelenggara layanan tersebut yang membantu mempertemukan para investor dengan penerima pinjaman. Hubungan hukum antara para pihak menjadi hal penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing. Namun, Peraturan OJK No.77/2016 belum mengatur mengenai perjanjian yang mendasari hubungan hukum Amartha sebagai penyelenggara dengan para penerima pinjaman dalam layanan pinjam-meminjam P2P. Selain itu, adanya potensi gagal bayar dalam penyelenggaraan pinjam-meminjam P2P juga menjadi isu penting dalam penelitian ini baik gagal bayar karena ketidakmampuan peminjam untuk membayar maupun kegagalan pembayaran karena gagalnya penyelenggaraan sistem oleh penyelenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa hubungan hukum yang mengikat antara Amartha dengan para peminjamnya adalah hubungan hukum antara penyelenggara sistem elektronik dan pengguna sistem elektronik sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangakan hubungan keduanya dalam perjanjian pinjam-meminjam P2P adalah hubungan administratif. Di lain sisi, akibat hukum dari kegagalan pembayaran karena ketidakmampuan peminjam untuk membayar hanyalah putusnya perjanjian pinajm-meminjam P2P dengan investor. Sedangkan dalam hal kegagalan sistem, para pengguna baik investor dan peminjam dapat mengajukan aduan pada Amartha dan bila tidak ditindaklanjuti maka pengguna dapat mengajukan aduan atau gugatan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku