PENGGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN

Terdapat aturan yang memperbolehkan tanah wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi kepentingan umum. Pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf tersebut didasarkan pada Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pembangunan rumah susun dilakukan dengan sistem...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NOVITA TRY JAYANTI, S.H., 031524253006
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69868/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69868/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69868/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Terdapat aturan yang memperbolehkan tanah wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi kepentingan umum. Pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf tersebut didasarkan pada Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pembangunan rumah susun dilakukan dengan sistem sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf. Apabila dicermati kembali, dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perubahan terhadap status harta benda wakaf cenderung merujuk pada proses penukaran terhadap benda wakaf, yang membawa akibat harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena adanya penukaran tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang – kurangnya sama dengan harta benda wakaf. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa Nadzir sebagai pengelola tanah wakaf tidak memiliki wewenang untuk menyewakan tanah wakaf dan dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria, karena tanah yang dapat disewakan hanyalah tanah yang berstatus hak milik. Selain itu berkaitan dengan kepemilikan satuan rumah susun terhadap berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah wakaf, berlaku asas pemisahan horizontal yang pada prinsipnya ada pemisahan antara tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Sehingga Kepemilikan bangunan rumah susun yang berdiri diatas tanah wakaf harus dinyatakan secara jelas dalam perjanjian sewa menyewa tanah wakaf.