PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN

Pelabuhan merupakan infrastruktur yang sangat penting keberadaannya di Indonesia mengingat Indonesia merupakan salah satu negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia. Untuk meningkatkan keunggulan pelabuhan, negara Indonesia memiliki visi untuk membentuk sistem kepelabuhanan yang efisie...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69877/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69877/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69877/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.69877
record_format dspace
spelling id-langga.698772018-02-19T22:18:12Z http://repository.unair.ac.id/69877/ PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031 K Law Pelabuhan merupakan infrastruktur yang sangat penting keberadaannya di Indonesia mengingat Indonesia merupakan salah satu negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia. Untuk meningkatkan keunggulan pelabuhan, negara Indonesia memiliki visi untuk membentuk sistem kepelabuhanan yang efisien, kompetitif dan responsif yang mendukung perdagangan internasional dan domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah. Atas dasar itu diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran beserta aturan pelaksananya, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pengelolaan pelabuhan. Pengelolaan pelabuhan dilakukan dengan pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial merupakan perjanjian yang pada pokoknya berisi pemberian hak oleh Otoritas Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial dapat dilakukan di atas tanah Negara yang merupakan Barang Milik Negara, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui pelelangan. Di samping itu Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial juga dapat dilakukan di atas tanah milik Badan Usaha Pelabuhan, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Pada Perjanjian Konsesi di atas tanah Negara berlaku ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Miliki Negara. Bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara yang relevan diterapkan bagi Perjanjian Konsesi adalah Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, sehingga ketentuan umum dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara mengikat bagi pelaksanaan Perjanjian Konsesi. Namun ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara tidak mengikat terhadap Perjanjian Konsesi yang dilakukan di atas tanah milik BUP, karena pada dasarnya memang tidak ada Barang Milik Negara (in casu tanah) yang dimanfaatkan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan 2018-02-20 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69877/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69877/2/full%20text.pdf NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031 (2018) PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031
PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN
description Pelabuhan merupakan infrastruktur yang sangat penting keberadaannya di Indonesia mengingat Indonesia merupakan salah satu negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia. Untuk meningkatkan keunggulan pelabuhan, negara Indonesia memiliki visi untuk membentuk sistem kepelabuhanan yang efisien, kompetitif dan responsif yang mendukung perdagangan internasional dan domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah. Atas dasar itu diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran beserta aturan pelaksananya, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pengelolaan pelabuhan. Pengelolaan pelabuhan dilakukan dengan pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial merupakan perjanjian yang pada pokoknya berisi pemberian hak oleh Otoritas Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu. Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial dapat dilakukan di atas tanah Negara yang merupakan Barang Milik Negara, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui pelelangan. Di samping itu Perjanjian Konsesi atas pelabuhan komersial juga dapat dilakukan di atas tanah milik Badan Usaha Pelabuhan, di mana penunjukan Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Pada Perjanjian Konsesi di atas tanah Negara berlaku ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Miliki Negara. Bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara yang relevan diterapkan bagi Perjanjian Konsesi adalah Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, sehingga ketentuan umum dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara mengikat bagi pelaksanaan Perjanjian Konsesi. Namun ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara tidak mengikat terhadap Perjanjian Konsesi yang dilakukan di atas tanah milik BUP, karena pada dasarnya memang tidak ada Barang Milik Negara (in casu tanah) yang dimanfaatkan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031
author_facet NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031
author_sort NOVIAR BAYU HARLITUNDRA , S.H., 031314253031
title PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN
title_short PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN
title_full PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN
title_fullStr PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN
title_full_unstemmed PRINSIP PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN
title_sort prinsip pemanfaatan barang milik negara dalam perjanjian konsesi pelabuhan
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/69877/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69877/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69877/
_version_ 1681149652106215424