PERMOHONAN KEPAILITAN YANG DIDASARKAN PADA WANPRESTASI DALAM KERJASAMA KONSTRUKSI
Dalam mekanisme hukum kepailitan, konsep utang merupakan hal yang sangat menentukan. Kepailitan dapat kehilangan esensinya tanpa adanya utang yang merupakan pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor guna membayar utang-utangnya kepada para kreditor. Pengertian utang dalam Undang- Un...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69906/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69906/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69906/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Dalam mekanisme hukum kepailitan, konsep utang merupakan hal yang
sangat menentukan. Kepailitan dapat kehilangan esensinya tanpa adanya utang
yang merupakan pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor guna
membayar utang-utangnya kepada para kreditor. Pengertian utang dalam Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang luas mengakibatkan timbulnya permasalahan yang sering
terjadi. Dalam pengajuan permohonan pailit terdapat syarat materiil yang harus
dipenuhi yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan memiliki setidak-tidaknya dua
kreditor yang secara tegas terdapat dalam pasal 2 Ayat (1). Utang dalam kepailitan
adalah utang prestasi bukan hanya utang dalam bentuk uang sebagai akibat dari
perjanjian utang piutang. Salah satunya dengan tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya merupakan tindakan wanprestasi.
Dalam pelaksanaanya permohonan kepailitan yang didasarkan pada
utang yang timbul akibat wanprestasi, dalam hal ini kerjasama konstruksi masih
terdapat inkonsistensi dalam penerapan norma dan prinsip utang. Sehingga
menimbulkan suatu ketidakjelasan akan kepastian hukum pada kreditor. Sehingga,
tesis ini bertujuan untuk mengetahui penerapan norma dan prinsip utang yang ada
pada peradilan di Indonesia serta mengetahui status kerjasama apabila dalam
pelaksanaan kerjasama tersebut terdapat putusan pailit. |
---|