LELANG PENJUALAN DENGAN MEDIA ELEKTRONIK (E-AUCTION)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan lelang penjualan melalui media elektronik (e-auction) dimana pejabat lelang dan pembeli lelang tidak saling bertemu; serta tanggung jawab pejabat lelang apabila terjadi kesalahan dalam lelang yang menggunakan media elektron...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69920/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69920/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69920/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan lelang penjualan
melalui media elektronik (e-auction) dimana pejabat lelang dan pembeli lelang tidak saling
bertemu; serta tanggung jawab pejabat lelang apabila terjadi kesalahan dalam lelang yang
menggunakan media elektronik (e-auction).
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Setelah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
berhasil dikumpulkan, maka dilakukan analisis berdasarkan metode interpretasi atau
penafsiran.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Keabsahan lelang penjualan melalui media elektronik (eauction)
dimana pejabat lelang dan pembeli lelang tidak saling bertemu adalah sah menurut
hukum sesuai Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.06/2016. Hal tersebut juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 1 angka 4 UU ITE menjelaskan
bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektomagnetik, optikal
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka definisi dan mekanisme penawaran lelang telah
mendapat perluasan khususnya dari sudut media yang digunakan untuk menyelenggarakan
lelang. Lelang bukan lagi hanya penjualan barang yang terbuka untuk umum secara langsung,
melainkan juga secara tidak langsung melalui media elektronik salah satunya yaitu internet;
serta (2) Tanggung jawab pejabat lelang apabila terjadi kesalahan dalam lelang yang
menggunakan media elektronik (e-auction) adalah pejabat lelang harus bertanggung jawab
atas kerugian-kerugian yang timbul. Atas kerugian yang terjadi pada pemenang lelang, maka
sebagai pertanggungjawaban yuridis pihak KPKNL harus mengupayakan secepat mungkin
untuk mengembalikan uang hasil lelang yang telah disetor melalui kas negara kepada
pemenang lelang. Dalam hal melihat pihak yang bertanggung gugat atas kerugian pihak
ketiga dalam proses pelelangan harus dilihat tahap demi tahap atau proses demi proses yang
terbagi atas pralelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang, dimana prinsip yang digunakan
adalah Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault). |
---|