LELANG PENJUALAN DENGAN MEDIA ELEKTRONIK (E-AUCTION)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan lelang penjualan melalui media elektronik (e-auction) dimana pejabat lelang dan pembeli lelang tidak saling bertemu; serta tanggung jawab pejabat lelang apabila terjadi kesalahan dalam lelang yang menggunakan media elektron...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ALVIN NUGROHO MUHAMMAD, S.H., 031424253090
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69920/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69920/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69920/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan lelang penjualan melalui media elektronik (e-auction) dimana pejabat lelang dan pembeli lelang tidak saling bertemu; serta tanggung jawab pejabat lelang apabila terjadi kesalahan dalam lelang yang menggunakan media elektronik (e-auction). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setelah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berhasil dikumpulkan, maka dilakukan analisis berdasarkan metode interpretasi atau penafsiran. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Keabsahan lelang penjualan melalui media elektronik (eauction) dimana pejabat lelang dan pembeli lelang tidak saling bertemu adalah sah menurut hukum sesuai Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016. Hal tersebut juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 1 angka 4 UU ITE menjelaskan bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektomagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka definisi dan mekanisme penawaran lelang telah mendapat perluasan khususnya dari sudut media yang digunakan untuk menyelenggarakan lelang. Lelang bukan lagi hanya penjualan barang yang terbuka untuk umum secara langsung, melainkan juga secara tidak langsung melalui media elektronik salah satunya yaitu internet; serta (2) Tanggung jawab pejabat lelang apabila terjadi kesalahan dalam lelang yang menggunakan media elektronik (e-auction) adalah pejabat lelang harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul. Atas kerugian yang terjadi pada pemenang lelang, maka sebagai pertanggungjawaban yuridis pihak KPKNL harus mengupayakan secepat mungkin untuk mengembalikan uang hasil lelang yang telah disetor melalui kas negara kepada pemenang lelang. Dalam hal melihat pihak yang bertanggung gugat atas kerugian pihak ketiga dalam proses pelelangan harus dilihat tahap demi tahap atau proses demi proses yang terbagi atas pralelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang, dimana prinsip yang digunakan adalah Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault).