KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai deng...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69954/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69954/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69954/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.69954 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.699542018-02-21T19:42:18Z http://repository.unair.ac.id/69954/ KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 HG3691-3769 Credit. Debt. Loans Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah 2018-02-22 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69954/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69954/2/full%20text.pdf AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 (2018) KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm). Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
HG3691-3769 Credit. Debt. Loans |
spellingShingle |
HG3691-3769 Credit. Debt. Loans AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) |
description |
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah
terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity,
Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C
maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan
pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil
maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank
dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan
nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya
kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank
demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap
Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan
membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik
Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur
mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur.
Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang-
Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 |
author_facet |
AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 |
author_sort |
AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 |
title |
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS
OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI
(Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) |
title_short |
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS
OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI
(Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) |
title_full |
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS
OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI
(Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) |
title_fullStr |
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS
OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI
(Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) |
title_full_unstemmed |
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS
OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI
(Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) |
title_sort |
kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan atas
obyek jaminan yang belum dibagi
(analisa putusan no. 10/pdt.g/2013/pn-lsm) |
publishDate |
2018 |
url |
http://repository.unair.ac.id/69954/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69954/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69954/ |
_version_ |
1681149664274939904 |