KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)

Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai deng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69954/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69954/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69954/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.69954
record_format dspace
spelling id-langga.699542018-02-21T19:42:18Z http://repository.unair.ac.id/69954/ KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 HG3691-3769 Credit. Debt. Loans Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah 2018-02-22 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69954/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69954/2/full%20text.pdf AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040 (2018) KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm). Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
spellingShingle HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
description Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040
author_facet AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040
author_sort AGRA VERTA ARDI NUGRAHA, S.H., 031524253040
title KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
title_short KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
title_full KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
title_fullStr KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
title_full_unstemmed KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
title_sort kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan atas obyek jaminan yang belum dibagi (analisa putusan no. 10/pdt.g/2013/pn-lsm)
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/69954/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69954/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69954/
_version_ 1681149664274939904