LARANGAN SECARA ETIKA MEMPROMOSIKAN DIRI BAGI PEJABAT LELANG

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Sebagai seorang pejabat lelang, harus dan wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kaidah hukum itu pengat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: R.A AISYAH PUTRI PERMATASARI, S.H., 031524253066
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69975/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69975/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69975/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Sebagai seorang pejabat lelang, harus dan wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kaidah hukum itu pengaturannya bersifat umum, maka diatur lagi dengan kaidah etika agar efektif, sehingga keduanya saling melengkapi. Pejabat lelang memiliki suatu organisasi yang mengatur tentang kaidah etika bagi pejabat lelang. Untuk memelihara martabat dan harkat pejabat lelang, diadakan kode etik yang diatur tersendiri dan disahkan oleh kongres, serta wajib ditaati oleh setiap anggota organisasi. Di dalam kode etik pejabat lelang terdapat bagian tentang larangan untuk mempromosikan diri bagi pejabat lelang terkait dengan jabatannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Secara etika pejabat lelang dilarang mempromosikan diri dalam melaksanakan jabatannya dikarenakan akan timbul persaingan yang tidak sehat sesama pejabat lelang serta dapat menjatuhkan nama baik dari organisasi dan merusak harkat dan martabat dari organisasi pejabat lelang. Akibat hukum dari pejabat lelang yang melanggar kode etik pejabat lelang tentang larangan mempromosikan diri adalah berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan sanksi yang paling berat hanya sampai pada pemberhentian sementara dari anggota organisasi