LARANGAN SECARA ETIKA MEMPROMOSIKAN DIRI BAGI PEJABAT LELANG
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Sebagai seorang pejabat lelang, harus dan wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kaidah hukum itu pengat...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69975/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69975/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69975/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan
diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara
lelang. Sebagai seorang pejabat lelang, harus dan wajib mematuhi semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kaidah hukum
itu pengaturannya bersifat umum, maka diatur lagi dengan kaidah etika agar
efektif, sehingga keduanya saling melengkapi.
Pejabat lelang memiliki suatu organisasi yang mengatur tentang kaidah
etika bagi pejabat lelang. Untuk memelihara martabat dan harkat pejabat lelang,
diadakan kode etik yang diatur tersendiri dan disahkan oleh kongres, serta wajib
ditaati oleh setiap anggota organisasi. Di dalam kode etik pejabat lelang terdapat
bagian tentang larangan untuk mempromosikan diri bagi pejabat lelang terkait
dengan jabatannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
dan pendekatan konsep. Secara etika pejabat lelang dilarang mempromosikan diri
dalam melaksanakan jabatannya dikarenakan akan timbul persaingan yang tidak
sehat sesama pejabat lelang serta dapat menjatuhkan nama baik dari organisasi
dan merusak harkat dan martabat dari organisasi pejabat lelang. Akibat hukum
dari pejabat lelang yang melanggar kode etik pejabat lelang tentang larangan
mempromosikan diri adalah berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan sanksi
yang paling berat hanya sampai pada pemberhentian sementara dari anggota
organisasi |
---|