PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA(PKB) ANTARA SERIKAT KARYAWAN DENGAN MANAJEMEN PERUSAHAAN PT. AFFINITY HEALTH INDONESIA-RS. PREMIER SURABAYA

Penelitian ini dilakukan pada PT. Affiniy Health Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakuka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUMARJOKO, 091514453001
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/70371/1/TH.Pb.%2001-18%20Sum%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/70371/2/TH.Pb.%2001-18%20Sum%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/70371/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan pada PT. Affiniy Health Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara. serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian : Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) terdapat pemakaian konsep yang berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan. Konsep tersebut adalah gaji, yang dalam peraturan ketenagakerjaan harusnya upah. Sehingga penggunaan konsep gaji terlihat tunduk pada peraturan kepegawaian. Dalam pelaksanaannya ketentuan normatif didalamnya dilaksanakan dengan baik dan tidak banyak mengalami masalah. Disamping hal tersebut pemakaian nama Serikat Karyawan juga tidak konsisten. Dikarenakan peraturan ketenagakerjaan hanya mengenal serikat buruh/serikal pekerja. Kesimpulan: 1) Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara serikat karyawan dengan manajemen perusahaan cenderung dilaksanakan semua ketentuan normatif yang terdapat didalamnya dan tidak mengalami banyak masalah. 2) Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama adalah adanya penjatuhan sanksi disiplin kepada karyawan serta pembuatan keputusan direksi yang menyangkut kesejahteraan karyawan tidak melibatkan pengurus serikat sejak dari awal. 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dilakukannya pertemuan antara serikat karyawan dengan perwakilan manajemen perusahaan melalui forum bipartit untuk mengevaluasi dan membahas ulang serta melakukan koreksi atas keputusan yang dibuat oleh Manajemen. Hasil pambahasan dalam forum bipartit kemudian menjadi acuan final yang harus dilaksanakan semua pihak yang terkait. Saran : Peran dan fungsi serikat pekerja harus tetap diperhatikan dalam penentuan kebijakan oleh manajemen. Karena dengan demikian dapat mencegah adanya perselisihan hubungan industrial.