PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA(PKB) ANTARA SERIKAT KARYAWAN DENGAN MANAJEMEN PERUSAHAAN PT. AFFINITY HEALTH INDONESIA-RS. PREMIER SURABAYA
Penelitian ini dilakukan pada PT. Affiniy Health Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakuka...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/70371/1/TH.Pb.%2001-18%20Sum%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/70371/2/TH.Pb.%2001-18%20Sum%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70371/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini dilakukan pada PT. Affiniy Health Indonesia. Metodologi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis empiris, yaitu
melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah
data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan
wawancara. serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa data
yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian : Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) terdapat
pemakaian konsep yang berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan. Konsep
tersebut adalah gaji, yang dalam peraturan ketenagakerjaan harusnya upah.
Sehingga penggunaan konsep gaji terlihat tunduk pada peraturan kepegawaian.
Dalam pelaksanaannya ketentuan normatif didalamnya dilaksanakan dengan baik
dan tidak banyak mengalami masalah. Disamping hal tersebut pemakaian nama
Serikat Karyawan juga tidak konsisten. Dikarenakan peraturan ketenagakerjaan
hanya mengenal serikat buruh/serikal pekerja.
Kesimpulan: 1) Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara serikat
karyawan dengan manajemen perusahaan cenderung dilaksanakan semua
ketentuan normatif yang terdapat didalamnya dan tidak mengalami banyak
masalah. 2) Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama
adalah adanya penjatuhan sanksi disiplin kepada karyawan serta pembuatan
keputusan direksi yang menyangkut kesejahteraan karyawan tidak melibatkan
pengurus serikat sejak dari awal. 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi
masalah tersebut adalah dilakukannya pertemuan antara serikat karyawan dengan
perwakilan manajemen perusahaan melalui forum bipartit untuk mengevaluasi
dan membahas ulang serta melakukan koreksi atas keputusan yang dibuat oleh
Manajemen. Hasil pambahasan dalam forum bipartit kemudian menjadi acuan
final yang harus dilaksanakan semua pihak yang terkait.
Saran : Peran dan fungsi serikat pekerja harus tetap diperhatikan dalam
penentuan kebijakan oleh manajemen. Karena dengan demikian dapat mencegah
adanya perselisihan hubungan industrial. |
---|