PENGEMBANGAN TEORI IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia bukan negara sekuler. Di negara ini tidak perlu dipisahkan antara kehidupan bernegara dengan kehidupan beragama. Pemikiran sekuler menganggap bahwa agama merupakan urusan pemeluknya masing-masing dan tidak ada sangkut pautnya dengan negara. Menurut paham sekuler tidak ada k...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Universitas Airlangga
2008
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/70816/2/ABSTRAK_%20PG.37%2011%20Afd%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70816/1/PG.37%2011%20Afd%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70816/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Negara Republik Indonesia bukan negara sekuler. Di negara ini tidak perlu dipisahkan antara kehidupan bernegara dengan kehidupan beragama. Pemikiran sekuler menganggap bahwa agama merupakan urusan pemeluknya masing-masing dan tidak ada sangkut pautnya dengan negara. Menurut paham sekuler tidak ada ketentuan-ketentuan keagamaan yang perlu diatur melalui legislasi negara. Mereka tidak merasa perlu merujuk pada aturan-aturan yang terdapat pada ajaran agama. |
---|