PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT PENIPUAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Internet merupakan penemuan yang sangat bermanfaat untuk segalah sektor, terutama dalam sektor ekonomi. Perkembangan ekonomi terbangun dengan bantuan internet dan teknologi penunjang, salah satu hasilnya adalah perekonomian global. E-Commerce merupakan buktinya masyarkat global saling terhubung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: VISTIA MARGARETHA LUBIS, 031411133065
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/71079/1/FH.%20102-18%20Lub%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/71079/2/FH.%20102-18%20Lub%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/71079/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Internet merupakan penemuan yang sangat bermanfaat untuk segalah sektor, terutama dalam sektor ekonomi. Perkembangan ekonomi terbangun dengan bantuan internet dan teknologi penunjang, salah satu hasilnya adalah perekonomian global. E-Commerce merupakan buktinya masyarkat global saling terhubung untuk berdagang dan memanfaatkannya dengan baik. Pembentukan jaringan e-commerce di Indonesia seperti jual beli barang maupun transaksi lainnya memjadi dimudahkan. Namun dalam upaya pemanfaatan jaringan tersebut timbulah resiko baru. Resiko tersebut seperti penipuan dan tindak pidana lain yang terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya, yang bertujuan nantinya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari rangkaian kebohongan, atau informasi palsu yang diberikan untuk suatu objek tertentu. Namun penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana. Perusahaan e-commerce harus memberikan kemudahan informasi terkait pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat melakukan penipuan. Namun jika tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali, perusahaan harus ikut bertanggungjawab secara hukum.