PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT PENIPUAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Internet merupakan penemuan yang sangat bermanfaat untuk segalah sektor, terutama dalam sektor ekonomi. Perkembangan ekonomi terbangun dengan bantuan internet dan teknologi penunjang, salah satu hasilnya adalah perekonomian global. E-Commerce merupakan buktinya masyarkat global saling terhubung...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/71079/1/FH.%20102-18%20Lub%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71079/2/FH.%20102-18%20Lub%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/71079/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Internet merupakan penemuan yang sangat bermanfaat untuk segalah sektor,
terutama dalam sektor ekonomi. Perkembangan ekonomi terbangun dengan
bantuan internet dan teknologi penunjang, salah satu hasilnya adalah
perekonomian global. E-Commerce merupakan buktinya masyarkat global saling
terhubung untuk berdagang dan memanfaatkannya dengan baik. Pembentukan
jaringan e-commerce di Indonesia seperti jual beli barang maupun transaksi
lainnya memjadi dimudahkan. Namun dalam upaya pemanfaatan jaringan tersebut
timbulah resiko baru. Resiko tersebut seperti penipuan dan tindak pidana lain
yang terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah
rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan
objek aslinya, yang bertujuan nantinya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari
rangkaian kebohongan, atau informasi palsu yang diberikan untuk suatu objek
tertentu. Namun penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu
lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana
segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak
pidana. Perusahaan e-commerce harus memberikan kemudahan informasi terkait
pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat
melakukan penipuan. Namun jika tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali,
perusahaan harus ikut bertanggungjawab secara hukum. |
---|