HAK-HAK ATAS TANAH BAGI KEPENTINGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Pembangunan yang multidimensional menyebabkan setiap Negara khususnya Negara berkembang memerlukan sumber pembiayaan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang umum dikenal sebagai istilah penanaman modal atau investasi. Setiap Negara berusaha menarik sebesar – besarnya minat investor u...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2007
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/71239/1/TMK.%2064-18%20Veo%20h%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71239/2/TMK.%2064-18%20Veo%20h.pdf http://repository.unair.ac.id/71239/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pembangunan yang multidimensional menyebabkan setiap Negara
khususnya Negara berkembang memerlukan sumber pembiayaan baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri yang umum dikenal sebagai istilah penanaman
modal atau investasi. Setiap Negara berusaha menarik sebesar – besarnya minat
investor untuk menanam modalnya di Negara tersebut , yang mana seringkali
minat investor itu sendiri dipengaruhi banyak faktor baik kondisi internal suatu
Negara maupun keadaan perekonomian internasional. Indonesia mengeluarkan
paket kebijakan investasi untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih baik dan
mencegah beralihnya arus modal ke luar negeri. Yang tidak kalah penting dalam
kegiatan penanaman modal di Indonesia adalah ketersediaan kebutuhan hak atas
tanah dan pengaturan di bidang pertanahan dalam menunjang kegiatan
pembangunan. Penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus dapat
memberikan manfaat yang sebear – besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti
yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam UU
No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria dan peraturan
pelaksanaanya yaitu peraturan pemerintah No.40 tahun 1996. Dalam
perkembanganya tanangan investasi semakin besar dengan timbulnya berbagai
masalah akan ketersediaan tanah dan pembebasan lahan untuk kegiatan
penanaman modal. Fungsi mengatur dari Negara dalam hal ini harus dapat
menjawab tantangan akan ketersediaan lahan yang diperlukan oleh pihak investor
dengan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberi perlindungan kepada rakyat
(pemilik tanah) |
---|