HAK-HAK ATAS TANAH BAGI KEPENTINGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Pembangunan yang multidimensional menyebabkan setiap Negara khususnya Negara berkembang memerlukan sumber pembiayaan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang umum dikenal sebagai istilah penanaman modal atau investasi. Setiap Negara berusaha menarik sebesar – besarnya minat investor u...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MEINI ETIK VEOLISTYAWATI, 030410467
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2007
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/71239/1/TMK.%2064-18%20Veo%20h%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/71239/2/TMK.%2064-18%20Veo%20h.pdf
http://repository.unair.ac.id/71239/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pembangunan yang multidimensional menyebabkan setiap Negara khususnya Negara berkembang memerlukan sumber pembiayaan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang umum dikenal sebagai istilah penanaman modal atau investasi. Setiap Negara berusaha menarik sebesar – besarnya minat investor untuk menanam modalnya di Negara tersebut , yang mana seringkali minat investor itu sendiri dipengaruhi banyak faktor baik kondisi internal suatu Negara maupun keadaan perekonomian internasional. Indonesia mengeluarkan paket kebijakan investasi untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih baik dan mencegah beralihnya arus modal ke luar negeri. Yang tidak kalah penting dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia adalah ketersediaan kebutuhan hak atas tanah dan pengaturan di bidang pertanahan dalam menunjang kegiatan pembangunan. Penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus dapat memberikan manfaat yang sebear – besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaanya yaitu peraturan pemerintah No.40 tahun 1996. Dalam perkembanganya tanangan investasi semakin besar dengan timbulnya berbagai masalah akan ketersediaan tanah dan pembebasan lahan untuk kegiatan penanaman modal. Fungsi mengatur dari Negara dalam hal ini harus dapat menjawab tantangan akan ketersediaan lahan yang diperlukan oleh pihak investor dengan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberi perlindungan kepada rakyat (pemilik tanah)