TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT ENF DI PT WIJAYA KARYA BETON WILAYAH PENJUALAN V SURABAYA
Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : 1. PT ENF selaku rekanan Pembuat Faktur Pajak Normal kurang teliti dan kurang memahami surat kontrak penjualan PPN PT Wika Beton sehingga terjadi kesalahan penulisan Kode dan No...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Fakultas Vokasi
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/71791/1/ABSTRAK_FV.P.22%2018%20Feb%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/71791/2/FULLTEXT_FV.P.22%2018%20Feb%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/71791/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya,
kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut :
1. PT ENF selaku rekanan Pembuat Faktur Pajak Normal kurang teliti
dan kurang memahami surat kontrak penjualan PPN PT Wika Beton
sehingga terjadi kesalahan penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak PPN Masukan.
2. PT ENF telah menyesuaikan dan menerapkan peraturan yang berlaku
dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 Tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
3. Pembuatan Faktur Pajak Norma dan Faktur Pajak Pengganti PPN
Masukan yang dilakukan oleh PT ENF untuk masa pajak tahun 2016
tidak mengalami keterlambatan. Hal ini untuk menghindari sanksi
administrasi perpajakan. |
---|