PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELIDIK TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP TERDUGA TERORISME

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang telah menimbulkan banyak korban dan kerugian, pelaku tindak pidana terorisme sudah banyak melakukan aksi terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WYDAN DERY PERWIRA, 031411131137
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/72102/1/FH.%20110-18%20Per%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/72102/2/FH.%20110-18%20Per%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72102/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang telah menimbulkan banyak korban dan kerugian, pelaku tindak pidana terorisme sudah banyak melakukan aksi terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana terorisme dalam melakukan penangkapan terduga pelaku terorisme menggunakan prosedur penangkapan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktek penegakan hukum masih terdapat kasus salah tangkap pelaku tindak pidana terorisme oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah berupa penelitian hukum yang bersifat normatif dan empiris, yang menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Studi ini menyimpulkan bahwa perbuatan salah tangkap pelaku tindak pidana terorisme dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sebab perbuatan tersebut memenuhi syarat pemidanaan berupa adanya kesalahan yang tidak terdapat alasan pemaaf dan adanya perbuatan melawan hukum yang tidak ada alasan pembenar. Studi ini juga menyimpulkan konsekuensi hukum yang dapat diberikan kepada korban salah tangkap terduga tindak pidana terorisme untuk menjamin hak-hak korban salah tangkap.