PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELIDIK TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP TERDUGA TERORISME
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang telah menimbulkan banyak korban dan kerugian, pelaku tindak pidana terorisme sudah banyak melakukan aksi terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana t...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/72102/1/FH.%20110-18%20Per%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/72102/2/FH.%20110-18%20Per%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/72102/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan
peradaban yang telah menimbulkan banyak korban dan kerugian, pelaku tindak
pidana terorisme sudah banyak melakukan aksi terorisme di wilayah Negara
Republik Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana terorisme dalam melakukan penangkapan terduga pelaku terorisme
menggunakan prosedur penangkapan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam praktek penegakan hukum masih terdapat kasus salah tangkap pelaku
tindak pidana terorisme oleh aparat penegak hukum.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah berupa penelitian hukum yang
bersifat normatif dan empiris, yang menggunakan pendekatan perundangundangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Studi ini menyimpulkan
bahwa perbuatan salah tangkap pelaku tindak pidana terorisme dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana, sebab perbuatan tersebut memenuhi syarat
pemidanaan berupa adanya kesalahan yang tidak terdapat alasan pemaaf dan
adanya perbuatan melawan hukum yang tidak ada alasan pembenar. Studi ini juga
menyimpulkan konsekuensi hukum yang dapat diberikan kepada korban salah
tangkap terduga tindak pidana terorisme untuk menjamin hak-hak korban salah
tangkap. |
---|