PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ( Analisa Kasus Jugun Ianfu )

Kasus jugun ianfu merupakan salah satu kasus kekerasan seksual besar yang pernah terjadi pada sejarah konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter. Kasus kekerasan seksual jugun ianfu terjadi di banyak negara jajahan Jepang selama Perang Dunia II salah satunya Indonesia n...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD AGUNG RAIWAFI SATRIAWIBAWA, 031211132112
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/72735/1/ABSTRAK_FH.122%2018%20Sat%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72735/2/FULLTEXT_FH.122%2018%20Sat%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72735/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kasus jugun ianfu merupakan salah satu kasus kekerasan seksual besar yang pernah terjadi pada sejarah konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter. Kasus kekerasan seksual jugun ianfu terjadi di banyak negara jajahan Jepang selama Perang Dunia II salah satunya Indonesia namun seakan tidak pernah muncul dan dilupakan oleh dunia dan pemerintah Jepang pun kabur dari tanggung jawab atas kasus jugun ianfu selama Perang Dunia II. Kasus jugun ianfu menunjukan betapa rentannya posisi wanita sebagai penduduk sipil dalam konflik bersejata, dan meskipun telah terdapat peraturan mengenai perlindungan wanita selama konflik bersenjata namun belum dilaksanakan oleh seluruh pihak. Terdapat hambatan dalam penegakan hukum humaniter internasional salah satunya adalah politik dan kebijakan nasional dari tiap negara. Namun, bukan berarti tidak ada jalan yang dapat ditempuh dalam upaya penegakan hukum humaniter dan pengembalian hak para korban jugun ianfu, mereka dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan nasional, pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui International Court of Justice, dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional non-litigasi.