PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ( Analisa Kasus Jugun Ianfu )
Kasus jugun ianfu merupakan salah satu kasus kekerasan seksual besar yang pernah terjadi pada sejarah konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter. Kasus kekerasan seksual jugun ianfu terjadi di banyak negara jajahan Jepang selama Perang Dunia II salah satunya Indonesia n...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/72735/1/ABSTRAK_FH.122%2018%20Sat%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/72735/2/FULLTEXT_FH.122%2018%20Sat%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/72735/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Kasus jugun ianfu merupakan salah satu kasus kekerasan seksual besar yang pernah terjadi pada sejarah
konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter. Kasus kekerasan seksual
jugun ianfu terjadi di banyak negara jajahan Jepang selama Perang Dunia II salah satunya Indonesia
namun seakan tidak pernah muncul dan dilupakan oleh dunia dan pemerintah Jepang pun kabur dari
tanggung jawab atas kasus jugun ianfu selama Perang Dunia II. Kasus jugun ianfu menunjukan betapa
rentannya posisi wanita sebagai penduduk sipil dalam konflik bersejata, dan meskipun telah terdapat
peraturan mengenai perlindungan wanita selama konflik bersenjata namun belum dilaksanakan oleh
seluruh pihak.
Terdapat hambatan dalam penegakan hukum humaniter internasional salah satunya adalah politik dan
kebijakan nasional dari tiap negara. Namun, bukan berarti tidak ada jalan yang dapat ditempuh dalam
upaya penegakan hukum humaniter dan pengembalian hak para korban jugun ianfu, mereka dapat
mengajukan tuntutan melalui pengadilan nasional, pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui International
Court of Justice, dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional non-litigasi. |
---|