PERTANGGUNGJAWABAN AGEN TERHADAP PEMBATALAN PEMBERANGKATAN IBADAH UMRAH DALAM PERJANJIAN KEAGENAN

Usaha di bidang penyelenggaraan ibadah umrah telah berkembang seiring tingginya minat masyarakat melaksanakan ibadah tersebut. Untuk mengembangkan usahanya, pengusaha jasa di bidang perjalanan umrah mengadakan perjanjian keagenan dengan pihak kedua yang berada di wilayah lain. Perjanjian yang di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PUTRI TAMARA FLORENCIA AMALIA, 031411131164
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/72760/1/ABSTRAK_FH.134%2018%20Ama%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72760/2/FULLTEXT_FH.134%2018%20Ama%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72760/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Usaha di bidang penyelenggaraan ibadah umrah telah berkembang seiring tingginya minat masyarakat melaksanakan ibadah tersebut. Untuk mengembangkan usahanya, pengusaha jasa di bidang perjalanan umrah mengadakan perjanjian keagenan dengan pihak kedua yang berada di wilayah lain. Perjanjian yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah merupakan perjanjian keagenan yang memposisikan pihak kedua atau agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Namun dalam pembuatan perjanjian, para pihak tidak jarang memakai judul perjanjian kerjasama dengan isi perjanjian sesuai perjanjian keagenan. Padahal perjanjian keagenan dengan perjanjian kerjasama merupakan hal yang berbeda. Selain itu, dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tersebut juga tidak terlepas dari masalah, salah satu contohnya yaitu terkait dengan pembatalan pemberangkatan ibadah umrah oleh prinsipal. Calon jamaah yang dirugikan, selaku pihak ketiga, pada praktiknya meminta pertanggungjawaban kepada agen dan prinsipal. Namun, agen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena agen hanya bertindak untuk dan atas nama prinsipal.