PERTANGGUNGJAWABAN AGEN TERHADAP PEMBATALAN PEMBERANGKATAN IBADAH UMRAH DALAM PERJANJIAN KEAGENAN
Usaha di bidang penyelenggaraan ibadah umrah telah berkembang seiring tingginya minat masyarakat melaksanakan ibadah tersebut. Untuk mengembangkan usahanya, pengusaha jasa di bidang perjalanan umrah mengadakan perjanjian keagenan dengan pihak kedua yang berada di wilayah lain. Perjanjian yang di...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/72760/1/ABSTRAK_FH.134%2018%20Ama%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/72760/2/FULLTEXT_FH.134%2018%20Ama%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/72760/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Usaha di bidang penyelenggaraan ibadah umrah telah berkembang seiring
tingginya minat masyarakat melaksanakan ibadah tersebut. Untuk
mengembangkan usahanya, pengusaha jasa di bidang perjalanan umrah
mengadakan perjanjian keagenan dengan pihak kedua yang berada di wilayah
lain. Perjanjian yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
merupakan perjanjian keagenan yang memposisikan pihak kedua atau agen
bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Namun dalam pembuatan perjanjian,
para pihak tidak jarang memakai judul perjanjian kerjasama dengan isi perjanjian
sesuai perjanjian keagenan. Padahal perjanjian keagenan dengan perjanjian
kerjasama merupakan hal yang berbeda. Selain itu, dalam penyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah tersebut juga tidak terlepas dari masalah, salah satu
contohnya yaitu terkait dengan pembatalan pemberangkatan ibadah umrah oleh
prinsipal. Calon jamaah yang dirugikan, selaku pihak ketiga, pada praktiknya
meminta pertanggungjawaban kepada agen dan prinsipal. Namun, agen tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban karena agen hanya bertindak untuk dan atas
nama prinsipal. |
---|