PEWARISAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS OLEH AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING

Perseroan merupakan wujud atau entitas yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham. Secara umum eksistensi dan validitasnya tidak terancam oleh kematian, kepailitan, atau penggantian individu pemegang saham. Apabila terdapat salah satu dari Direktur, Komisaris maup...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SHIRLEY NATASHA SIGIT, 031614253012
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/72886/1/ABSTRAK_TMK.84%2018%20Sig%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72886/2/FULLTEXT_TMK.84%2018%20Sig%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72886/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perseroan merupakan wujud atau entitas yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham. Secara umum eksistensi dan validitasnya tidak terancam oleh kematian, kepailitan, atau penggantian individu pemegang saham. Apabila terdapat salah satu dari Direktur, Komisaris maupun Pemegang Saham yang meninggal, maka tidak mengakibatkan Perseroan itu sendiri bubar. Meninggalnya salah seorang pemegang saham dalam sebuah perseroan mengakibatkan seluruh saham yang dimilikinya dengan sendirinya karena hukum beralih ke ahli warisnya. Hanya saja, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum mengakomodir peraturan yang jelas terkait dengan pewarisan saham. Menarik untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pewarisan saham Perseroan, khususnya kepada ahli waris berkewarganegaraan asing. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dengan penulisan tesis ini, maka dapat diketahui bahwa saham dapat diwariskan kepada ahli waris baik berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing. Adapun akibat hukum pewarisan saham ini ialah ahli waris tersebut menjadi pemegang saham Perseroan dan Perseroan yang awalnya merupakan Perseroan Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi Perseroan Penanaman Modal Asing.