PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ATAS TERBITNYA JAMINAN PELAKSANAAN PALSU

Dalam suatu aktivitas proyek pembangunan, pembiayaan merupakan suatu hal yang sangat signifikan. Oleh karena itu dalam segala kegiatannya diperlukan kelancaran transaksi dalam hal pembiayaan. Untuk itu pemilik proyek seringkali melibatkan pihak ketiga untuk menjamin likuiditas dana. Guna menjamin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: OCTAVIA CRISTIANI PURNAMA SARI, 031614253028
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/72889/1/ABSTRAK_TMK.86%2018%20Sar%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72889/2/FULLTEXT_TMK.86%2018%20Sar%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72889/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam suatu aktivitas proyek pembangunan, pembiayaan merupakan suatu hal yang sangat signifikan. Oleh karena itu dalam segala kegiatannya diperlukan kelancaran transaksi dalam hal pembiayaan. Untuk itu pemilik proyek seringkali melibatkan pihak ketiga untuk menjamin likuiditas dana. Guna menjamin hal inilah para pemilik proyek seringkali menggunakan jasa dari lembaga perbankan.Adanya kententuan yang ada dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ( selanjutnya disingkat UU Jasa Konstruksi) yang dalam pasal Pasal 57 ayat (1) menentukan bahwa : “Dalam pemilihan penyedia jasa sebagimana dimaksud dalam pasal 42, penyedia jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa”. Jaminan yang dimaksud oleh pasal diatas tak lain adalah jaminan pelaksanaan yaitu bank garansi (performance bond).Namun pada kenyataannya sering kali ditemukan penerbitan bank garansi yang ternyata palsu dan menimbulkan sengketa.