TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 48/Pdt.G/2013/PN.Mlg)

Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang menyebabkan para investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dimanfaatkan negara guna menunjang perekonomian negara dengan meningkatnya jumlah investor asing di Indonesia secara otomatis menambah jumlah kebutuhan tempat tinggal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADINDA PRISCA ANUGERAH PUTERI, 031614253076
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/72908/1/ABSTRAK_TMK.96%2018%20Put%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/72908/2/FULLTEXT_TMK.96%2018%20Put%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/72908/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang menyebabkan para investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dimanfaatkan negara guna menunjang perekonomian negara dengan meningkatnya jumlah investor asing di Indonesia secara otomatis menambah jumlah kebutuhan tempat tinggal hunian oleh warga negara asing di Indonesia. Pemerintah yang sadar akan hal ini memfasilitasi hal tersebut dengan mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya aturan baru dapat mengakomodir kebutuhan tempat tinggal hunian oleh warga negara asing di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa pemilikan rumah tinggal oleh warga negara asing hanya diperbolehkan dengan menggunakan alas hak yaitu hak pakai.Dalam hal kaitannya dengan ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang telah ditunjuk oleh negara melalui Undang-undang dalam wewenangnya untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah dengan melalui perbuatan hukum tertentu termasuk salah satunya jual beli oleh warga negara asing. Selain itu PPAT juga bertanggung jawab terhadap akta-akta yang dibuatnya, sehingga apabila terjadi sengketa dikemudian hari yang merugikan para pihak yang terkait di dalamnya, PPAT dapat diminta pertanggungjawabannya. Adapun Tanggung Jawab PPAT yang dimaksud adalah tanggung jawab secara administratif sesuai dengan ketentuan kode etik PPAT, tanggung jawab secara keperdataan sesuai dengan ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek dan tanggung jawab secara pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia.