TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 48/Pdt.G/2013/PN.Mlg)
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang menyebabkan para investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dimanfaatkan negara guna menunjang perekonomian negara dengan meningkatnya jumlah investor asing di Indonesia secara otomatis menambah jumlah kebutuhan tempat tinggal...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/72908/1/ABSTRAK_TMK.96%2018%20Put%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/72908/2/FULLTEXT_TMK.96%2018%20Put%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/72908/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang menyebabkan para
investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dimanfaatkan
negara guna menunjang perekonomian negara dengan meningkatnya jumlah
investor asing di Indonesia secara otomatis menambah jumlah kebutuhan tempat
tinggal hunian oleh warga negara asing di Indonesia. Pemerintah yang sadar akan
hal ini memfasilitasi hal tersebut dengan mengeluarkan aturan baru melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat
Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya aturan baru dapat mengakomodir kebutuhan tempat
tinggal hunian oleh warga negara asing di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah
tersebut disebutkan bahwa pemilikan rumah tinggal oleh warga negara asing
hanya diperbolehkan dengan menggunakan alas hak yaitu hak pakai.Dalam hal
kaitannya dengan ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang telah
ditunjuk oleh negara melalui Undang-undang dalam wewenangnya untuk
membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah dengan melalui perbuatan
hukum tertentu termasuk salah satunya jual beli oleh warga negara asing. Selain
itu PPAT juga bertanggung jawab terhadap akta-akta yang dibuatnya, sehingga
apabila terjadi sengketa dikemudian hari yang merugikan para pihak yang terkait
di dalamnya, PPAT dapat diminta pertanggungjawabannya. Adapun Tanggung
Jawab PPAT yang dimaksud adalah tanggung jawab secara administratif sesuai
dengan ketentuan kode etik PPAT, tanggung jawab secara keperdataan sesuai
dengan ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek dan tanggung jawab secara pidana
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. |
---|