TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH ATAS PELAKSANAAN PERATURAN KEBIJAKAN DI INDONESIA
peraturan kebijakan (beleidsregel) pada hakikatnya merupakan produk dari organ, badan, atau pejabat administrasi atas dasar penggunaan kewenangan bebas (freies Ermessen) yang dimilikinya dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum (bestuurszorg). Tidak menutup kemungkinan dalam penggunaan diskresi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/72929/1/TH.%2027-18%20Abr%20t%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/72929/2/TH.%2027-18%20Abr%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/72929/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | peraturan kebijakan (beleidsregel) pada hakikatnya merupakan produk dari organ, badan, atau pejabat administrasi atas dasar penggunaan kewenangan bebas (freies Ermessen) yang dimilikinya dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum (bestuurszorg). Tidak menutup kemungkinan dalam penggunaan diskresi yang diwujudkan dalam peraturan kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat dimana hak-hak tertentu dari masyarakat dirugikan. Kerugian tersebut dapat terjadi karena secara substansi peraturan kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan dapat juga terjadi dalam pelaksanaan peraturan kebijakan tersebut terdapat perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Apabila peraturan kebijakan tersebut baik secara substansi maupun dalam pelaksanaannya merugikan masyarakat, maka mayarakat yang dirugikan dapat melakukan gugatan kepada pemerintah, dan pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan akibat tindak pemerintahan yang dilakukannya, konsep ini disebut dengan tanggung gugat pemerintah (governmental liability). |
---|