KEPAILITAN MITRA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dana tau sarana lain berikut fasilitasnya diatas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkan kembali...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/73085/1/ABSTRAK_TMK.107%2018%20Kum%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/73085/2/FULLTEXT_TMK.107%2018%20Kum%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/73085/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara berupa tanah
oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dana tau sarana lain
berikut fasilitasnya diatas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu tertentu,
untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain berikut
fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Departemen/Lembaga bersangkutan
setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati. Mitra Bangun Guna Serah dapat
memanfaatkan dan mengelola barang milik Negara/Daerah khususnya kerjasama Bangun
Guna Serah didasarkan melalui tender dengan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak
Pemerintah/instansi pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai Pengelola Barang Milik
Negara/Daerah. Kepailitan adalah debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan
pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan
satu atau lebih kreditornya. |
---|