KEPAILITAN MITRA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH

Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dana tau sarana lain berikut fasilitasnya diatas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkan kembali...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANDINI DIAN KUMALASARI, 031614253044
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73085/1/ABSTRAK_TMK.107%2018%20Kum%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/73085/2/FULLTEXT_TMK.107%2018%20Kum%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/73085/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dana tau sarana lain berikut fasilitasnya diatas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Departemen/Lembaga bersangkutan setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati. Mitra Bangun Guna Serah dapat memanfaatkan dan mengelola barang milik Negara/Daerah khususnya kerjasama Bangun Guna Serah didasarkan melalui tender dengan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak Pemerintah/instansi pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Negara/Daerah. Kepailitan adalah debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.