PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI ATAS REALISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PADA PT PLN (PERSERO) TJBTB APP SURABAYA
Berdasarkan hasil pembahasan dan pengamatan dalam Praktik Kerja Lapangan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Pembayaran biaya SPPD dilakukan secara transfer baik biaya lumpsum maupun biaya reimburse, serta realisasinya dilakukan setelah perjalanan dinas dilaksanakan oleh pegawai. 2. Be...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/73143/1/ABSTRAK_FV.A.16%2018%20Ikh%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73143/2/FULLTEXT_FV.A.16%2018%20Ikh%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73143/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan hasil pembahasan dan pengamatan dalam Praktik Kerja
Lapangan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pembayaran biaya SPPD dilakukan secara transfer baik biaya lumpsum
maupun biaya reimburse, serta realisasinya dilakukan setelah perjalanan
dinas dilaksanakan oleh pegawai.
2. Berdasarkan Peraturan direksi PT PLN (Persero) Nomor: 013.P/DIR/2016
tahun 2016 tentang perjalanan dinas pegawai PT PLN (Persero), PT PLN
(Persero) memberikan fasilitas kartu kredit kepada karyawan untuk biaya
transportasi tiket pesawat dan tiket kereta api, serta biaya penginapan.
Oleh karena proses realisasi perjalanan dinas membutuhkan waktu yang
lama, dan berakibat semakin membengkaknya bunga yang ditetapkan oleh
pihak bank penerbit kartu kredit maka PT PLN (Persero) TJBTB APP
Surabaya tidak menggunakan kartu kredit.
3. Uang harian yang terdiri dari biaya konsumsi, biaya laundry dan biaya
transportasi lokal tiket bus dan tiket kapal dibayarkan secara lumpsum.
Sedangkan biaya transportasi tiket pesawat dan tiket kereta api, dan biaya
penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (reimburse).
4. Penetapan tarif biaya laundry perjalanan dinas untuk seluruh wilayah
Indonesia ditetapkan tarif sebesar Rp 50.000. |
---|