PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN JASA BERDASARKAN PSAK NO. 23 TAHUN 2015 PADA PT SURVEYOR INDONESIA (PERSERO) CABANG SURABAYA

Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis selama melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan di PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas pengakuan pendapatan di perusahaan tersebut sebagai berikut. 1. PT Surveyor Indonesia (P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADIEN YUNITA MAHESWARI, 151510613113
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73164/1/ABSTAK_FV.A.25%2018%20Mah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73164/2/FULLTEXT_FV.A.25%2018%20Mah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73164/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis selama melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan di PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas pengakuan pendapatan di perusahaan tersebut sebagai berikut. 1. PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya menggunakan accrual basis untuk mengakui pendapatan operasionalnya. Pembayaran atas pendapatan operasionalnya dibagi dalam beberapa tahap, dan untuk PPN atas pendapatan yan diakui tersebut ditagih pada pembayaran tahap akhir. Kemudian untuk mengakui pendapatan non operasionalnya, perusahaan menggunakan cash basis. 2. PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya menggunakan metode kontrak selesai dalam mengakui pendapatannya, yaitu pendapatan diakui oleh perusahaan saat pekerjaan jasa telah selesai dikerjakan 100% dan tidak menggunakan metode presentase penyelesaian sesuai dengan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan jasa untuk mengakui pendapatan. Hal ini mengakibatkan pengakuan laba tidak tepat dan mengakibatkan kesalahan informasi keuangan yang dihasilkan. 3. Pengakuan, pengukuran, serta penyajian dan pengungkapan pendapatan pada PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 23 Tahun 2015, serta di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 (lampiran 1) tidak dijelaskan bahwa untuk pengakuan, pengukuran, pelaporan dan penyajian pendapatannya menggunakan PSAK nomor berapa serta tahun efektif berapa.