PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN JASA BERDASARKAN PSAK NO. 23 TAHUN 2015 PADA PT SURVEYOR INDONESIA (PERSERO) CABANG SURABAYA
Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis selama melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan di PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas pengakuan pendapatan di perusahaan tersebut sebagai berikut. 1. PT Surveyor Indonesia (P...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/73164/1/ABSTAK_FV.A.25%2018%20Mah%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73164/2/FULLTEXT_FV.A.25%2018%20Mah%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73164/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis selama melaksanakan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan di PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya,
maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas pengakuan
pendapatan di perusahaan tersebut sebagai berikut.
1. PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya menggunakan accrual
basis untuk mengakui pendapatan operasionalnya. Pembayaran atas
pendapatan operasionalnya dibagi dalam beberapa tahap, dan untuk PPN atas
pendapatan yan diakui tersebut ditagih pada pembayaran tahap akhir.
Kemudian untuk mengakui pendapatan non operasionalnya, perusahaan
menggunakan cash basis.
2. PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya menggunakan metode
kontrak selesai dalam mengakui pendapatannya, yaitu pendapatan diakui oleh
perusahaan saat pekerjaan jasa telah selesai dikerjakan 100% dan tidak
menggunakan metode presentase penyelesaian sesuai dengan lamanya waktu
pelaksanaan pekerjaan jasa untuk mengakui pendapatan. Hal ini
mengakibatkan pengakuan laba tidak tepat dan mengakibatkan kesalahan
informasi keuangan yang dihasilkan.
3. Pengakuan, pengukuran, serta penyajian dan pengungkapan pendapatan pada
PT Surveyor Indonesia (Persero) Cabang Surabaya belum sepenuhnya sesuai
dengan PSAK No. 23 Tahun 2015, serta di dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2016 (lampiran 1) tidak dijelaskan bahwa untuk
pengakuan, pengukuran, pelaporan dan penyajian pendapatannya
menggunakan PSAK nomor berapa serta tahun efektif berapa. |
---|