MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PEMBETULAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK SURABAYA
Dari uraian hasil pembahasan awal hingga akhir, maka dapat diketahui bahwa terkait Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pembetulan atas sewa tanah dan/atau bangunan di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya sebagai berikut : 1. Mekanisme Pemotongan yang terjadi di P...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/73199/1/ABSTRAK_FV.A.36%2018%20Hut%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/73199/2/FULLTEXT_FV.A.36%2018%20Hut%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/73199/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dari uraian hasil pembahasan awal hingga akhir, maka dapat diketahui bahwa
terkait Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pembetulan atas sewa tanah dan/atau
bangunan di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya
sebagai berikut :
1. Mekanisme Pemotongan yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak Surabaya belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang pajak penghasilan atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan karena yang seharusnya
melakukan pemotongan adalah pihak penyewa dan pemberi penghasilan bukan
yang menyewakan. Sedangkan yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia III
Cabang Tanjung Perak Surabaya yang melakukan pemotongan adalah mereka,
sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Mekanisme Penyetoran yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Cabang Tanjung Perak Surabaya telah melakukan sistem kode billing dan
Penyetoran sebelum tanggal 10 telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara
pembayaran dan penyetoran, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang
Pembayaran Pajak secara elektronik
3. Mekanisme Pelaporan Penyetoran yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya telah menggunakan sistem online
yaitu e-filling/e-SPT. Pelaporan dilakukan sebelum tgl 20 setelah dilakukannya
pembayaran, Menurut undang- undang dan penerapan yang dilakukan telah
sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT elektronik , surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-
06/PJ/2017 tentang strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, surat edaran
Nomor SE-42/PJ/2017 tentang penetapan target dan petunjuk pelaksanaan
pengaman transaksi elektronik layanan pajak online dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ./2002 Tentang Cara Pemotongan Dan
Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan
Atau Bangunan
4. Mekanisme Pembetulan SPT dan pemindah bukuan yang terjadi di PT
Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya sudah sesuai
dengan peraturan yang ada yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER- 01/PJ/2017 pasal 9 dan pasal 10 tentang Pembayaran Mengunakan
pemindah bukuan dan selanjutnya yang juga diatur Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran
dan Penyetoran Pajak pasal 16 dan 17. |
---|