MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PEMBETULAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK SURABAYA

Dari uraian hasil pembahasan awal hingga akhir, maka dapat diketahui bahwa terkait Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pembetulan atas sewa tanah dan/atau bangunan di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya sebagai berikut : 1. Mekanisme Pemotongan yang terjadi di P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YOLANDA ANGGRAINI HUTAURUK, 151510613095
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73199/1/ABSTRAK_FV.A.36%2018%20Hut%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/73199/2/FULLTEXT_FV.A.36%2018%20Hut%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/73199/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dari uraian hasil pembahasan awal hingga akhir, maka dapat diketahui bahwa terkait Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pembetulan atas sewa tanah dan/atau bangunan di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya sebagai berikut : 1. Mekanisme Pemotongan yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan karena yang seharusnya melakukan pemotongan adalah pihak penyewa dan pemberi penghasilan bukan yang menyewakan. Sedangkan yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak Surabaya yang melakukan pemotongan adalah mereka, sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang ada. 2. Mekanisme Penyetoran yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya telah melakukan sistem kode billing dan Penyetoran sebelum tanggal 10 telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara elektronik 3. Mekanisme Pelaporan Penyetoran yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya telah menggunakan sistem online yaitu e-filling/e-SPT. Pelaporan dilakukan sebelum tgl 20 setelah dilakukannya pembayaran, Menurut undang- undang dan penerapan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT elektronik , surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 06/PJ/2017 tentang strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, surat edaran Nomor SE-42/PJ/2017 tentang penetapan target dan petunjuk pelaksanaan pengaman transaksi elektronik layanan pajak online dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 227/PJ./2002 Tentang Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan 4. Mekanisme Pembetulan SPT dan pemindah bukuan yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2017 pasal 9 dan pasal 10 tentang Pembayaran Mengunakan pemindah bukuan dan selanjutnya yang juga diatur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak pasal 16 dan 17.