ANALISIS PELAKSANAAN FUNGSI PENGANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENYUSUNAN APBD PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2017

Penelitian tentang pelaksanaan fungsi penganggaran DPRD dalam penyusunan APBD Kota Blitar pada tahun 2017 ini bertujuan untuk menggambarkan secara detail mengenai keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan APBD Kota Blitar tahun 2017 dengan pihak eksekutif, baik dari segi keefektifan perencanaan,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DILLA SAEZANA ZUNAIDI, 041411331081
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73470/1/ABSTRAK_A.228%2018%20Zun%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/73470/2/FULLTEXT_A.228%2018%20Zun%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/73470/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian tentang pelaksanaan fungsi penganggaran DPRD dalam penyusunan APBD Kota Blitar pada tahun 2017 ini bertujuan untuk menggambarkan secara detail mengenai keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan APBD Kota Blitar tahun 2017 dengan pihak eksekutif, baik dari segi keefektifan perencanaan, penguasaan aturan dan standar, maupun kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi DPRD dalam proses penyusunan APBD Kota Blitar pada tahun 2017 sudah berjalan dengan baik walaupun masih terdapat beberapa kendala, seperti keterlambatan dalam penyampaian pokok pikiran DPRD dan keterlambatan KUA dan PPAS yang menyebabkan perencanaan dilakukan secara kurang matang. Secara garis besar, proses penyusunan APBD Kota Blitar tahun 2017 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, namun dalam proses penyusunan APBD sendiri masih terdapat beberapa keterlambatan jadwal. Penelitian ini dilakukan sebelum terbit opini dari BPK dan masih menggunakan istilah SKPD untuk sebutan OPD.