PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR BILA OBJEK JAMINAN FIDUSIA TELAH HILANG (SUATU STUDY KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NO. 88/Pdt.G/2011/PN.Sda)
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam peng...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/73532/1/ABSTRAK_FH.133%2018%20Kah%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73532/2/FULLTEXT_FH.133%2018%20Kah%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73532/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap
kreditor lainnya. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam prakteknya, jaminan fidusia
merupakan perjanjian turunan dari suatu perjanjian pokok yakni perjanjian kredit.
Pengalihan hak kepemilikian atas dasar kepercayaan disebut juga dengan
penyerahan hak milik secara Constitutum Possesorium, hal ini mengakibatkan
benda yang dijadikan jaminan fidusia berada di dalam penguasaan debitor selama
perjanjian jaminan fidusia belum hapus, selain itu juga rawan terjadi perbuatan
hukum yang dapat merugikan pihak kreditor. Tentunya yang memikul beban resiko
dalam hal ini yakni kreditor. Dalam putusan pengadilan negeri nomor:
88/Pdt.G/2011/PN.Sda penggugat dalam hal ini adalah kreditor telah menggugat
debitor dengan dalil gugatan wanprestasi karena telah menunggak kredit kendaraan
bermotor selama tiga bulan. Pihak tergugat menjawab gugatan tergugat dengan dalil
bahwa keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan kendaraan bermotor yang
menjadi objek jaminan fidusia telah hilang pada saat disewakan pada pihak ke tiga. |
---|