PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR BILA OBJEK JAMINAN FIDUSIA TELAH HILANG (SUATU STUDY KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NO. 88/Pdt.G/2011/PN.Sda)

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam peng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ABDULLAH KAHFI, 031411131110
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73532/1/ABSTRAK_FH.133%2018%20Kah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73532/2/FULLTEXT_FH.133%2018%20Kah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73532/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam prakteknya, jaminan fidusia merupakan perjanjian turunan dari suatu perjanjian pokok yakni perjanjian kredit. Pengalihan hak kepemilikian atas dasar kepercayaan disebut juga dengan penyerahan hak milik secara Constitutum Possesorium, hal ini mengakibatkan benda yang dijadikan jaminan fidusia berada di dalam penguasaan debitor selama perjanjian jaminan fidusia belum hapus, selain itu juga rawan terjadi perbuatan hukum yang dapat merugikan pihak kreditor. Tentunya yang memikul beban resiko dalam hal ini yakni kreditor. Dalam putusan pengadilan negeri nomor: 88/Pdt.G/2011/PN.Sda penggugat dalam hal ini adalah kreditor telah menggugat debitor dengan dalil gugatan wanprestasi karena telah menunggak kredit kendaraan bermotor selama tiga bulan. Pihak tergugat menjawab gugatan tergugat dengan dalil bahwa keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia telah hilang pada saat disewakan pada pihak ke tiga.